vika991Avatar border
TS
vika991
15 Tahun Kasus Munir, Jokowi Ditagih Ungkap Dalang Pembunuhan

Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menepati janjinya mengungkap dalang pembunuhan aktivis HAM Munir. Lima belas tahun setelah dibunuh pada 7 September 2004, dalang pembunuh Munir belum terungkap.

"Saya tegaskan jangan menjilat ludah sendiri. Kalau sudah berjanji harus ditepati. Kalau Pak Jokowi berjanji mau menyelesaikan kasus Munir, ya harus ditepati," kata istri mendiang Munir, Suciwati, di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat 6 September 2019.

Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS yang juga tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Munir, Jokowi pernah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus Munir dalam sebuah pertemuan dengan para pakar hukum di Istana Negara pada tahun 2016. Namun hingga kini janji itu belum terwujud.

Koordinator KontraS Yati Andriyani menyayangkan hal ini. "Sampai akhir periode pertama pemerintahannya, kami tidak melihat suatu tindakan yang signifikan dari Presiden Jokowi," kata Yati. Walaupun aktor lapangan pembunuhan Munir telah diadili, bagi KontraS itu belum menuntaskan kasus pembunuhan Munir.


Menurut Yati, salah satu cara yang harus ditempuh pemerintah ialah mengungkap dokumen Tim Pencarian Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat.

KontraS pernah meminta Jokowi melalui Sekretariat Negara untuk mengungkap seluruh hasil TPF kepada masyarakat. Namun, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Sekretariat Negara tidak menguasai dokumen TPF tersebut.

"Walaupun menemui polemik, saya ingin menegaskan bahwa apapun putusan dari Mahkamah Agung, putusan itu tidak menggugurkan kewajiban pemerintah untuk menyampaikan, mempublikasikan dokumen TPF Munir kepada masyarakat karena Keppres-nya tidak berubah," kata Yati.

Keputusan Presiden yang dimaksud Yati ialah Keppres Nomor 111 Tahun 2004 butir sembilan yang berbunyi, 'Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada
masyarakat'.

"Keppres-nya tetap ada. Jadi sampai kapanpun, kewajiban presiden untuk mengumumkan dokumen TPF tersebut kepada masyarakat tidak akan pernah gugur dan terhapuskan," ujar Yati.
0
670
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.