powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Kebiri Kimia, Yakin Bisa Bikin Jera? Atau Malah Buas?

Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Tervonis kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muhammad Aris baru saja dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Meski hukuman kebiri kimia ini sudah digaungkan sejak lama, namun baru pada kasus ini hakim berani memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman yang akan membuat "mati" hasrat seksual seseorang ini.

Menimbulkan pro kontra? Jelas, segala sesuatu yang baru di negeri ini pasti debatable, ada yang mendukung, ada yang menolak, ada yang nyiyir,dan ada pula yang ngompori tanpa memberi solusi. Wajarlah, dinegara yang punya prinsip demokrasi semua berhak berpendapat. Termasuk dalam hal hukuman kebiri ini. Mulai dari emak - emak yang biasanya ngobrolin sinetron sampai bapak - bapak di warung kopi ikut membahas tema ini. Bagaimanapun juga, ini menyangkut perlindungan terhadap korban, terutama untuk anak - anak yang mayoritas menjadi korban pelecehan seksual.

Sebelum lebih jauh membahas pro kontra hukuman kebiri, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu kebiri kimia. Mungkin banyak diantara kita yang menganggap kebiri kimia itu pada intinya mengkebiri keinginan seksual seseorang, tapi secara teknisnya bagaimana masih banyak yang belum paham, karena memang minim referensi. Dikutip dari CNNIndonesia, kebiri kimia yakni tindakan menyuntikkan obat yang mengandung anafrodisiak ke dalam tubuh seseorang. Obat ini akan menyebabkan penurunan hasrat seksual dan libido.


Jadi, kebiri kimia ini sebenarnya adalah tindakan kebiri yang dilakukan tanpa melakukan penghilangan organ tubuh. Tetapi masih belum jelas, bagaimana pengaruh kebiri kimia ini. Apakah seseorang yang telah dikebiri kimia akan kehilangan libido tetapi "barang" nya tetap bisa digunakan, atau "barang" nya yang dimatikan tetapi dia masih punya keinginan, atau justru keduanya, tak punya keinginan dan tak bisa digunakan. Namun, yang jelas kebiri kimia ini jelas akan membuat seseorang akan merasa tersiksa karena menjadi orang yang abnormal. Belum lagi ada efek samping secara psikologis yang akan mereka dapat akibat tindakan ini.

Jika memang demikian, apakah tindakan menghukum pelaku kejahatan seksual dengan kebiri kimia akan menimbulkan efek jera? Sebenarnya, yang dimaksud sebagai sebuah kejeraan adalah apabila seseorang sudah kapok dan tak akan mengulangi perbuatan kejahatan itu lagi setelah ia mendapat hukuman tersebut. Dalam kasus kebiri kimia ini, bukan kejeraan yang membuat dia tak lagi melakukan kejahatan yang sama, tetapi lebih pada ketidakmampuan. Dalam sebuah talkshow di salah satu stasiun televisi swasta, seorang pengamat bahkan menyebut seseorang yang dikebiri kimia justru berpotensi melakukan tindakan yang lebih sadis dalam mengekspresikan keinginan seksualnya. Bisa jadi ia masih memiliki hasrat tapi tak mampu menyalurkannya, dan justru akan menggunakan alat untuk memuaskan hasratnya.


Hal ini juga diamini oleh Psikolog forensik Reza Indragiri seperti dikutip dari CNNIndonesia. Reza menyebut hukuman kebiri merupakan hukuman retributif atau secara bahasa yang lebih dipahami bisa disebut sebagai tindakan hukuman balas dendam. Dan ini justru berpotensi membuat pelaku menjadi lebih "buas", alih - alih menyadarkan bahwa tindakan yang ia lakukan salah. Masih menurut Reza, seharusnya hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dilakukan dengan pendekatan rehabilitasi yang akan membuatnya sadar telah berbuat salah.

Belum lagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak melakukan eksekusi kebiri kimia karena melanggar kode etik kedokteran. Komnas HAM pun angkat suara terkait isu ini dan menolak tindakan kebiri kimia yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan seksual, karena dianggap telah melanggar hak asasi seseorang. Namun Komnas HAM lupa, semua tindakan hukuman sejatinya memang melanggar hak asasi. Contohnya, seseorang yang dipenjara jelas akan kehilangan kebebasannya. Belum lagi dalam kasus ini secara tak langsung Komnas HAM juga mengabaikan hak asasi korban pelecehan seksual yang telah direnggut pelaku. So, pro kontra kasus ini nampaknya akan terus berlanjut, karena memang ada efek positif dan negatif yang akan terjadi paska eksekusi kebiri kimia ini.





Disclaimer : Asli tulisan TS
Referensi : Opini Pribadi TS, Ini dan Ini
Sumur Gambar : Om Google






Indriaandrian
AnisMo
lonelinesssoul
lonelinesssoul dan 7 lainnya memberi reputasi
8
8.2K
113
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.