mat_indonAvatar border
TS
mat_indon
Polisi Bongkar WA Provokasi Tri Susanti hingga Penyerangan Asrama Mahasiswa Papua
SUMBER: https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/30/terbarupolisi-bongkar-wa-provokasi-tri-susanti-hingga-penyerangan-asrama-mahasiswa-papua-disurabaya

TERBARU, Polisi Bongkar WA Provokasi Tri Susanti hingga Penyerangan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Jumat, 30 Agustus 2019 07:12


Sosok Tri Susanti, Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Relawan Prabowo yang Bersaksi di MK 

Inilah kronologi lengkap, termasuk pesan-pesan lewat whatsapp yang dikirimkan Tri Susanti yang berujung pada penyerangan asrama mahasiswa Papua di Jawa Timur. Tri kini berstatus tersangka.

Tri Susanti, koordinator lapangan (Korlap) aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Tri Susanti dijerat polisi dengan pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Ia dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Saat kejadian pengepungan, Tri Susanti menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri ( FKPPI) Kota Surabaya.

Setelah kejadian itu, FKPPI Surabaya mengeluarkan Tri Susanti dari kepengurusan FKPPI dan mencopot status keanggotaannya.

"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).

Polisi menyebut bahwa Tri Susanti aktif mengunggah komentar di grup WhatsApp yang bernada ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.

Tri Susanti sebelumnya adalah Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kota Surabaya.



Selain menjatuhkan status tersangka kepada korlap aksi Tri Susanti, polisi juga mengajukan cekal terhadap 6 saksi dari kelompok anggota ormas peserta aksi di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya.

Berikut ini fakta terbarunya:

1. Kronologi kejadian

Menurut Polda Jatim, rapat persiapan aksi protes perusakan bendera tersebut digelar pada 14 Agustus 2019.

Tri Susanti mengundang sejumlah organisasi masyarakat di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya.

Sehari setelahnya, pada 15 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah pengumuman dalam sebuah grup WhatsApp.

Isi pengumuman WhatsApp Tri Susanti: "Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua".

Selanjutnya, pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info KB FKPPI.

Tri Susanti mengatakan, "Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya".

Kemudian, pada 17 Agustus 2019, di grup WhatsApp yang sama, Tri Susanti kembali menulis komentar, "Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING".

Selanjutnya, dalam aksi pada 17 Agustus 2019, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

"Kasus perusakan bendera sendiri saat ini masih didalami oleh polisi. 64 orang diperiksa baik dari penghuni asrama maupun orang-orang di luar asrama," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).

2. Dijerat Pasal Berlapis


Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim (KOMPAS.COM/A. FAIZAL)

Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

Tri dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Polisi menjeratnya dengan 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Masing-masing yakni Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 adalah UU yang pertama kali ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Hingga saat ini, peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Tri Susanti disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

3. Polisi Ajukan Cekal 6 Ormas

Selain menjatuhkan status tersangka kepada korlap aksi Tri Susanti, polisi juga mengajukan cekal terhadap 6 saksi dari kelompok anggota ormas peserta aksi di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya.

Keenam orang tersebut kini masih berstatus sebagai saksi.

"Tersangka Tri Susanti juga kami ajukan cekal bersama 6 saksi anggota ormas lainnya. Pencekalan dikhawatirkan mereka akan melarikan diri ke luar negeri," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Kamis.

4. Miliki Peran Penting

Luki belum berani berspekulasi tentang status hukum selanjutnya keenam anggota ormas tersebut, yang pasti kami untuk saat ini keenamnya ikut dilakukan pencekalan.

Keenam saksi yang dicekal dan Tri Susanti disebut memiliki peran penting dalam aksi protes di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus lalu.

Dalam aksi tersebut, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

Polisi kini mendalami kasus perusakan bendera tersebut dan pelaku ujaran-ujaran rasial kepada warga Papua di asrama tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru Tri Susanti dalam Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Dijerat Pasal Berlapis hingga Cekal 6 Ormas"

----------------------
Gara-gara ulah satu orang ini, memantik terjadinya kerusuhan di Papua. 

Rapat rencana aksi demo bendera digelar tanggal 14 Agustus, padahal kata dia benderanya dirusak tanggal 16 Agustus.
Aneh. Bendera belum dirusak, dua hari sebelumnya sudah disusun rencana demo aksinya. emoticon-Gila
Diubah oleh mat_indon 30-08-2019 04:24
nyoblong
dragunov762mm
tien212700
tien212700 dan 33 lainnya memberi reputasi
34
19.3K
180
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.