n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
Mengenal Agnostik, Ajaran yang Bisa Dipidana di RUU KUHP


Mengenal Agnostik, Ajaran yang Bisa Dipidana di RUU KUHP

RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama dan meluaskan definisi, yaitu orang yang mengajak tidak percaya agama (jadi agnostik) juga bisa dipidana. Agnostik sendiri merupakan paham yang sudah ada sejak zaman Yunani Kuno.

Berdasarkan definisi Ensklopedia Britanica, agnostik atau paham agnostisme adalah doktrin yang secara tegas menyakini bahwa manusia tidak bisa mengetahui sesuatu di luar pengalaman lahiriah mereka, seperti kekuatan yang tak nampak. Agnostik sendiri berasal dari kata agnōstos yang artinya 'tidak dapat diketahui'. Doktrin ini pun sudah ada sejak zaman Yunani Kuno ketika para filsuf mempertanyakan keberadaan kekuatan tak terlihat atau yang disebut Tuhan.

Dalam perkembangannya, istilah agnostik kemudian disamakan dengan skeptisisme terhadap agama secara umum. Khususnya dengan penolakan terhadap kepercayaan Kristen tradisional di bawah pengaruh pemikiran ilmiah modern.

Namun kata agnostik ini baru pertama kali dipopulerkan secara terbuka pada tahun 1869 dalam sebuah pertemuan Masyarakat Metafisik di London. Pencetusnya adalah ahli biologi asal Inggris dan juara kompetisi kajian teori evolusi Darwin, T.H. Huxley.

"Istilah itu muncul di kepala saya sebagai sugestif yang bertentangan dengan 'Gnostik' (percaya kekuatan tak terlihat) sejarah Gereja yang mengaku tahu begitu banyak tentang hal-hal yang saya tidak tahu," kata Huxley seperti dikutip dalam Ensklopedia Britanica.

Selanjutnya setelah tahun itu, paham agnostik terus berkembang. Orang-orang yang kerap menyangsikan konsep agama dan keberadaan Tuhan pun akhirnya banyak yang mengikuti paham ini.

Perbedaan Agnostik dan Ateis

Agnostik kerapkali secara sederhana disamakan dengan paham ateisme. Padahal, sebetulnya keduanya mengandung pengertian yang berbeda. Ateis secara tegas menyakini Tuhan itu tidak ada. Namun, agnostik hanya menyatakan bahwa dirinya tidak tahu, entah Tuhan itu ada atau tidak. Meskipun, tujuan praktis ateis dan agnostik beririsan ketika keduanya sama-sama menolak konsep agama.

Jenis-Jenis Agnostik

Dalam buku 'Atheism: The Case Against God' karya George H Smith, secara umum ada dua jenis agnostik. Pertama adalah agnostik ateisme, yakni mereka yang tidak percaya atas eksistensi dewa/Tuhan apapun, namun tidak mengklaim apakah mereka tahu apakah dewa/Tuhan itu ada atau tidak.

Masih berdasarkan yang ditulis George H Smith, jenis kedua adalah agnostik teisme, yakni mereka yang tidak mengakui konsep keberadaan dewa/Tuhan apapun, tetapi mereka masih percaya keberadaan dewa/Tuhan.

Agnostik di Indonesia

Keberadaan agnostik di Indonesia sendiri belum bisa dipetakan secara pasti. Namun, di jagat Twitter ada orang-orang agnostik yang kerap berdiskusi melalui akun @Agnostik_ID. Sedangkan untuk orang-orang ateis pun demikian. Mereka mengekspresikan keberadaan mereka melalui komunitas bernama Anda Bertanya Ateis Menjawab yang ada di grup Facebook dan blog.

Di Indonesia, buku-buku yang membahas paham agnostik dan ateis juga sudah ada yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Seperti buku-buku karya Richard Dawkins, Christopher Hitchens dan Sam Harris yang dikenal sebagai para penulis ajaran agnostik dan ateis.


Foto: Richard Dawkins, pakar biologi yang kerap menyerukan ateisme dan agnotisisme. (Dok. BBC UK)

Sebelumnya diberitakan, dalam RUU KUHP orang yang mengajak tidak menganut agama apa pun (agnostik) bisa dipidana dengan pidana penjara. Pasal Penistaan Agama dalam KUHP saat ini tertuang dalam Pasal 156a dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Sementara itu, Pasal 306 juga menambah delik Pasal Penistaan Agama, yaitu orang yang mengajak orang untuk menjadi agnostik, adalah pidana. Pasal 306 berbunyi:

Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
sumber

===========

Mau percaya eksiatensi agama, mau tidak percaya, semua berpulang kepada diri pribadi masing-masing.

Mau merasa agamanya paling suci dan paling benar, dipersilakan, asal tidak menghina agama dan kepercayaan orang lain.

Mau merasa dirinya sebagai ummat pilihan, sah-sah saja, asal jangan menghujat ummat beragama lain.

Merasa dirinya bagian dari mayoritas atau minoritas, boleh-boleh saja, asal jangan memaksakan kehendak dengan memaksa orang lain yang berbeda agama untuk masuk kedalam agamanya.

Mau menganggap Tuhannya berbeda dengan Tuhan ummat lain, ya silakan, asal jangan menghina Tuhan dan simbol-simbol agama lain.

Kalau yang beragama mempertontonkan kebodohan dengan menghina-hina agama ummat lain, ya jelas jadi bahan tertawaan para penyangkal agama.

Dan yang tak beragama, tak perlu menyebar kepercayaannya kepada mereka yang masih memegang teguh agamanya.

Pada dasarnya semua agama mengajarkan kebaikan. Tak ada agama di dunia ini yang mengajarkan kerusakan atau ketebelakangan.

Dan eksistensi sebuah agama tak akan berkurang sedikitpun juga andai itu memang diturunkan oleh Tuhan Semesta Alam. Tak ada satupun di dunia ini, sebuah agama menjadi nista. Jika seorang wanita yang ternoda dianggap nista oleh orang sekitarnya dan dijauhkan, mengapa agama yang dianggap dinistakan dan dianggap ternoda masih juga dipeluk oleh para pemeluknya?

Dan bagaimana mungkin Tuhan Yang Maha Besar, pencipta seluruh ummat manusia, seluruh mahluk di muka bumi, yang melata di bumi dan di langit, perlu pembelaan dari manusia yang jelas ciptaannya? Serapuh itukah Tuhanmu? Sehina itukah Tuhanmu? Setidakberdaya itukah Tuhanmu? Padahal Tuhan yang kamu anggap kamu bela, dalam sedetik bisa mencabut nyawamu, sebab kamu adalah milik Nya. Jadi, jangan sekali-kali menghina Tuhanmu. Jangan memganggap Tuhanmu itu kerdil, rapuh, harus dibela, harus dijaga. Sebab kamulah yang dijaga Nya.

Kalau ingin mencari para penista agama, penghujat agama, pencari Tuhan, pembanding Tuhan, pembanding agama, sampai yang mentertawakan agama dan Tuhan, silakan mampir ke DC Kaskus. Sebab disana tersedia lengkap, dari yang hina sampai yang sangat hina. Dari yang bodoh merasa pintar, sampai yang sangat bodoh merasa sangat pintar.

Demikian.
Diubah oleh n4z1.v8 30-08-2019 07:40
balineseryuu
nyoblong
viniest
viniest dan 40 lainnya memberi reputasi
41
22.8K
377
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.