Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Marital Rape, Pidana rudapaksaan Suami-Istri di RUU KUHP 2019

Pantau.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP terus mengebut penyelesaian RUU yang bertujuan untuk mengatur seluruh tindak kejahatan yang terdapat di Indonesia.

Ada beberapa hal yang diubah dalam RUU KUHP yang baru ini salah satunya mengenai tindak pidana rudapaksaan. Definisi rudapaksaan dalam RUU KUHP yang baru ini mengalami perluasan. Di UU KUHP saat ini, rudapaksaan terjadi apabila pelaku dan korban tidak terikat perkimpoian. Hal itu tercantum dalam Pasal 285 yang berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkimpoian, diancam karena melakukan rudapaksaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Baca Juga: DPR... Serius Nggak Sih Urusi RUU PKS?

Sementara di RUU KUHP yang baru, rudapaksaan jadi bisa dilakukan oleh pasangan suami dan istri yang terikat perkimpoian atau dikenal dengan istilah marital rape.




tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.6K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.