Update.BeritaAvatar border
TS
Update.Berita
Aulia Kesuma Sempat Berencana Bunuh Suami-Anak Tiri dengan Menyantet

Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi (kedua kiri) menuturkan, Aulia memilih Kabupaten Sukabumi sebagai lokasi pembakaran karena tempat tersebut dianggap sepi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengungkapkan Aulia Kesuma (45) sempat berniat hendak menyantet dua korban, yakni suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23).

Menurut Nasriadi, niat menyantet dua korban diungkapkan Aulia kepada mantan asisten rumah tangganya pada Juli 2019. Kepada asisten tersebut, Aulia mengaku hendak menggunakan paranormal.

"Jadi Aulia pernah curhat dengan ibu itu (asisten rumah tangga) untuk menggunakan paranormal," kata Nasriadi di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (29/8).


Aulia Kesuma, otak pembunuhan Pupung Sadili Foto: Facebook Aulia Kesuma

Ia menuturkan, Aulia sempat berkonsultasi kepada paranormal demi meluluhkan suaminya agar menjual rumah di Lebak Bulus, Jaksel, demi melunasi utang Rp 10 miliar. Namun, upayanya tersebut gagal.

Aulia kembali ke paranormal itu untuk meminta kedua korban disantet. Akan tetapi, Nasriadi tidak menjelaskan secara rinci penyebab kegagalan kedua korban disantet.

"Konsultasi ke paranormal agar bisa meluluhkan suaminya agar bisa menjual rumah, tapi enggak berhasil. Kemudian ke paranormal agar disantet dan sebagainya, tapi enggak berhasil," ungkap Nasriadi.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengungkapkan pembunuhan oleh Aulia telah direncanakan sejak tanggal 22 Agustus lalu di Mal Kalibata, Jakarta Selatan.

Saat itu, melalui perantara anaknya dari perkimpoian sebelumnya, Geovanni Kelvin (25), Aulia bertemu dengan 4 orang eksekutor, yakni Sugeng, Agus, Alva, dan Rodi.

Para tersangka sepakat menghabisi nyawa dua korban dengan cara diracun. Keesokan harinya, 23 Agustus 2019, dua orang eksekutor dan Aulia menuju ke rumah yang terletak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Pelaksanaan pembunuhan di Lebak Bulus Jakarta itu tanggal 23 malam hari," tutupnya.


SUMBER BERITA

Jangan kira menggunakan santet bisa lepas dari jeratan hukum bu.

Nih ane rangkum bunyi pasal 239yang mengatur tentang Pasal Santet dan Ilmu Hitam :
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
konodioda
Intanpermata71
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
7.1K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.