indrainiesta28Avatar border
TS
indrainiesta28
Komnas HAM Anggap Hukuman Kebiri Tidak Akan Membuat Pelaku Jera
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut hukuman kebiri pada predator anak di Mojokerto, Muhammad Aris merupakan suatu bentuk kemunduran. Menurutnya hukuman ini merupakan hukuman di zaman dahulu.
Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam mengatakan dalam 10 tahun ini, Indonesia telah mereformasi tata kelola pemidanaan di Indonesia, termasuk hukuman. Namun, dengan adanya hukuman ini, sama saja merupakan kemunduran.

"Nah dengan adanya hukuman kebiri kan ini mundur. Sebenarnya kita ini kan sebenarnya penghukuman dengan kebiri ini zaman baheula, zaman kerajaan dan dulu di kerajaan Cina ada, di Kerajaan Nusantara juga ada. Di kerajaan di dunia memakai itu," kata Choirul saat ditemui di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (26/8/2019).

"Pada akhirnya penghukuman itu diganti dengan hukuman badan atau kurungan, kok ini tiba-tiba balik lagi seperti zaman jahiliyah. Ini mundur," imbuhnya.

Tak hanya itu, Choirul juga mengatakan hukuman ini juga tidak menjamin efek jera dari pelaku. Choirul melihat ada persoalan kesadaran hukum yang harus dipahami masyarakat.

"Zaman dahulu kenapa terus berubah dari hukuman fisik seperti itu, menjadi hukuman penjara. Itu karena dulu juga tidak menimbulkan efek jera, dulu bahkan ada kalau orang melakukan kejahatan dijemur disayat-sayat dikasih air garam. Apakah kejahatan juga turun? endak," paparnya.

"Malah kita harus belajar banyak di bagian negara lain, di mana penegakan hukum lebih maju. Misalnya di Eropa, orang di Eropa itu penjaranya juga berkurang. Kenapa? karena model pemidanaannya berubah dan kesadaran hukum juga berubah. Ini kan persoalan kesadaran hukum bukan persoalan di mana tata kelola atau hukuman," imbuhnya.

Tak hanya itu, Choirul juga menyoroti jika ada yang mengatakan hukuman kebiri bisa membuat efek jera bagi pelaku. Ada hal lain yang bisa menciptakan rasa jera.

"Salah kalau mengatakan ada hukuman kebiri itu bisa menjawab rasa jera, endak. Yang bisa membuat jera adalah keadilan korban dan hukuman seberat-beratnya. Bagi Komnas HAM, hukuman seberat-beratnya sebenarnya hukuman seumur hidup. Tapi kalau ini dilakukan oleh residivis misalnya pemerkosaan, dia bisa dihukum seumur hidup dan dipastikan hukuman seumur hidup itu bisa ditambah dengan hukuman sosial," jelas Choirul.

Selain itu, Choirul menyebut jika hukuman kebiri ini dijalankan sama saja kembali ke zaman dahulu.

"Sebenarnya keadaban hukum kita sudah mulai maju, kita sudah maju di berbagai model penghukuman fisik. Cambuk sudah mulai ditinggalkan, tiba-tiba di tengah situasi sangat modern seperti ini dan keadaban semakin maju malah penghukuman ditarik mundur kembali," pungkasnya. dtc

http://www.medanbisnisdaily.com/m/ne...t_pelaku_jera/

Semoga ada solusi untuk memberi efek jera pelaku supaya kejahatan kriminal turun emoticon-Ngacir2
kolollolok
kolollolok memberi reputasi
1
1.7K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.