informan.Avatar border
TS
informan.
BI Tegaskan WhatsApp Harus Tunduk Aturan Keuangan RI & Luncurkan Dompet Digital
Spoiler for :

Bank Indonesia (BI) menegaskan seluruh pelaku usaha asing yang ingin penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) harus tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia.

Hal itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menanggapi isu yang berkembang terkait rencanaWhatsApp, aplikasi pesan instan milik Facebook Inc. untuk mengoperasikan layanan pembayaran elektronik (mobile payment) di Indonesia.

"WhatsApp itu pelaku asing, semua pelaku asing apapun namanya harus tunduk di Indonesia, baik QRIS (QR Indonesia Standar) atau layanan lain," ujar Perry di Jakarta, Kamis (22/8).

Jika ingin menyediakan layanan pembayaran elektronik, menurut dia, maka WhatsApp harus mengadopsi sistem di indonesia. Salah satunya, melakukan kolaborasi dengan pelaku dalam negeri, baik dalam kontrak bisnis maupun penanaman modal asing.

"Sudah kami tegaskan bahwa QRIS satu-satunya QR yang berlaku di Indonesia dan kami berikan waktu enam bulan untuk lakukan penyesuaian, siapapun yang bertaransaksi di Indonesia harus tunduk menggunakan QRIS, baik domestik maupun asing,"tegas Perry.

Perry mengungkapkan bank sentral sudah berbicara dengan asosiasi sistem pembayaran dan asosiasi fintech terkait kebijakan yang berlaku saat ini. Menurut dia, para pelaku usaha mengaku akan mempercepat implementasi aturan.

Deputi Gubernur BI Sugeng memastikan WhatsApp belum mengajukan izin untuk menerapkan pembayaran elektronik di Indonesia. 

"Belum ada pengajuan izin ke BI," sebutnya.

Selama ini, papar dia, kelemahan perusahaan yang ingin mengoperasikan layanan pembayaran elektronik ialah tak dapat memenuhi syarat administrasi dokumen. 

"Dari yang mengajukan izin, kelemahannya pemenuhan dokumen. Kami akan cek ini penting jangan sampai payment system lemah," tuturnya.

Sebelumnya, layanan pesan instan milik Facebook Inc disebut sedang berdiskusi dengan beberapa perusahaan pembayaran digital di Indonesia untuk menawarkan layanan transaksi mobile payment. 

Menurut sumber yang dikutip dari Reuters, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memanfaatkan kinerja sektor perdagangan elektronik (eS E N S O Rmerce) yang tumbuh melesat saat ini. 

Indonesia berpotensi menjadi negara kedua di dunia yang menggunakan layanan mobile payment WhatsApp. 

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan memiliki lebih dari 260 juta jiwa. Terbukti, Indonesia menjadi salah satu dari lima pasar teratas dunia untuk WhatsApp, dengan lebih dari 100 juta pengguna.
sumber

Syarat dari BI jika Whatsapp Luncurkan Dompet Digital di Indonesia
Spoiler for :

Whatsapp, aplikasi pesan milik Facebook Inc berencana meluncurkan dompet digital atau e-wallet di Indonesia. Tak main-main, Whatsapp digadang-gadang akan menggandeng Bank Mandiri, OVO, Dana, hingga Gopay untuk penerbitan e-wallet ini.

Bank Indonesia (BI) selaku regulator mengatakan, pihak Whatsapp sampai saat ini belum ada audiensi terkait perizinan dompet digital di Indonesia.

Selain itu, jika pihak asing ingin masuk ke pasar RI menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) seperti LinkAja, OVO dan sebagainya, Whatsapp harus tunduk pada izin pemrosesan transaksi pembayaran (PTP).

"Kalau Whatsapp ingin menjadi PJSP di Indonesia, maka harus tunduk kepada ketentuan PTP yaitu harus berbadan hukum Indonesia dan juga mengajukan ijin sebagai PJSP,"tutur Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta.

Sama halnnya jika Whatsapp ingin bekerja sama dengan Mandiri. Sebagai bank buku IV di Indonesia, ada sejumlah regulasi tertentu yang harus dipenuhi pihak Whatsapp dalam hal peluncuran e-wallet di sini.

"Sedangkan kerja sama dengan bank buku 4 adalah dalam hal crossborder payment, dimana ada penerbit UE asing atau penerbit instrumen apapun yang menggunakan teknologi QR layanannya bisa digunakan oleh pemegang instrumen tersebut (inbound tourist) di Indonesia," paparnya.

"Maka dari itu, yang bersangkutan juga harus bekerja sama dengan bank buku 4 dengan syarat legalitas, kompetensi, kinerja, keamanan dan keandalan serta hukum," kata Filianingsih.

Adapun Filianingsih mengungkapkan, sejumlah syarat tersebut dapat dipenuhi dengan menyampaikan dokumen license atau rekomendasi dari otoritas SP setempat.
sumber

Bagi Youtuber Pemula yang ingin Menuju 1000 Subscriber Bersama emoticon-Jempol


Ke Link (FORUM KASKUS) ini yee Gan & List Youtuber yg siap saling Subscribe
YOUTUBER PEMULA Masooook !!! Qta Bersatu Kuy Meraih 1000 Subscriber
0
711
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.