unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
Perkumpulan Batak Polisikan UAS Terkait Ujaran Kebencian


Perkumpulan masyarakat batak, Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan Ustaz Abdul Somad atau UAS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait ucapan UAS yang membahas salib yang kemudian viral di media sosial.

"Maksud kedatangan kami di sini bahwa jangan ada lagi ustaz-ustaz lain atau pendeta atau pastur lain yang menghina atau menista agama karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain," kata Kuasa Hukum HBB, Erwin Situmorang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Erwin menyebut pelapor dalam hal ini bernama Netty Farida Silalahi yang juga sebagai anggota HBB. Kliennya disebutnya merasa dirugikan dengan ucapan UAS itu.

"Seperti kita ketahui ceramah beliau di Pekanbaru itu yang menyatakan bahwa salib itu di dalamnya ada iblis dan kafir, ada jin dan menyatakan juga di ambulans bahwa itu ada lambang kafir itu pernyataan yang tidak benar," tegas Erwin.

"Ada beberapa pernyataan juga yang dari pemeluk agama muslim yang menyatakan bahwa pernyataan Ustaz Abdul Somad itu keliru. Jadi kami sendiri di sini sebagai umat kristiani namun sesama umat muslim juga keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh beliau," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Netty menyebut dirinya baru mengetahui adanya video itu dari grup WhatsApp. Ia baru mengetahui ucapan itu pada tanggal 16 Agustus dan baru melaporkannya pada hari ini serta membawa bukti berupa rekaman video Ustaz Somad saat ceramah.

"(Pertama kali tahu ucapan Ustaz Somad) dalam WhatsApp grup HBB. Kita juga sudah mendapatkan info bahwa teman-teman kita yang di Medan akan membuat laporan di Polda Sumut," kata Netty.

Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty sendiri dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.

Adapun Pasal 156 berbunyi:
"Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Dihubungi secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

"Dicek dulu laporannya," kata Argo.

UAS sendiri telah memberikan penjelasan soal ceramahnya itu melalui akun Youtube FSRMM TV pada Minggu (18/8/2019). Video tersebut berjudul 'Klarifikasi Tentang Anggapan Ustadz Abdul Somad Menghina Kristen / Menghina Salib'.

UAS menybut penjelasannya soal salib merupakan pertanyaan dari jemaah. Dia menyebut lokasi pengajian saat itu berada di Pekanbaru, Riau.

"Pengajian itu lebih 3 tahun lalu. Sudah lama, di kajian subuh Sabtu, di Masjid Annur, Pekanbaru. Karena rutin pengajian di sana, satu jam pengajian dilanjutkan diteruskan dengan tanya jawab, tanya jawab," kata UAS.

Dikatakan UAS, pengajian itu dilakukan dalam forum tertutup. Ceramah itu adalah untuk internal jemaah muslim.

"Itu pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola. Bukan di TV tapi untuk intern umat Islam menjelaskan pertanyaan umat Islam mengenai patung dan tentang kedudukan Nabi Isa. Untuk orang Islam dalam sunah Nabi Muhammad," jelas UAS.

batak

Sumatera utara dan Nusa Tenggara sudah bergerak.
emoticon-Shakehand2


greedaon
adiered
pinkypatrick
pinkypatrick dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.7K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.