n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
Kericuhan di Halaman DPR Aceh Dipicu Penurunan Paksa Bendera Merah Putih


Kericuhan di Halaman DPR Aceh Dipicu Penurunan Paksa Bendera Merah Putih

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Kericuhan antara mahasiswa dan polisi yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi di Kantor DPR Aceh Pada Kamis (15/08/2019), bertepatan dengan peringatan hari 14 tahun perdamaian Aceh itu, terjadi karena mahasiswa ingin menurunkan paksa bendera merah putih.

Mereka juga akan mengibarkan bendera bulan bintang pada tiang bendera halaman kantor DPR Aceh.

“Kericuhan terjadi saat mahasiswa ingin menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang, sehingga polisi melakukan pembubaran paksa aksi demonstrasi mahasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2019).

Menurut Ary, tindakan mahasiswa yang ingin menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang pada tiang bendera di halaman kantor DPR Aceh itu merupakan tindakan penghinaan terhadap bendera negara dan melecehkan harga diri bangsa.

Sehingga, petugas polisi yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi sebagai alat negara dapat melakukan tindakan tegas dan tindakan terukur terhadap para pelaku yang melawan negara.

“Petugas polisi dari Polresta Banda Aceh yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa itu dalam penanganan massa unjuk rasa kemarin masih mengedepankan tindakan persuasif,” katanya.

Masih kata Ery, bendera bulan bintang yang ingin dikibarkan oleh mahasiswa yang melakukan demonstrasi itu merupakan bendera separatis. Sebab, pernah digunakan oleh kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bendera bulan bintang itu merupakan bendera separatis, dalam PP nomor 77 Tahun 2007 jelas disebutkan," jelasnya.

Dia menambahlan, qanun bendera dan lambang Aceh juga telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam surat nomor 188 .34. 2723 SC tanggal 26 Juni 2016 yang ditujukan kepada Presiden Indonesia,”.


Sementara, bendera merah putih hukumnya wajib dikibarkan di kantor pemerintah atau seluruh lembaga negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tahun 1945 Pasal 35, dikuatkan lagi dengan UU nomor 24 Tahun 2009 dan PP nomor 40 tahun 1958 tentang Bendera Republik Indonesia.
sumber
==============

Hmmmmm…
Ada 2 hal yang perlu dikritisi disini.
Penurunan bendera dan pengibaran bendera.
Penurunan bendera Merah Putih. Jika penurunan bendera Merah Putih dilakukan dalam Upacara resmi Penurunan bendera, itu adalah bentuk penghormatan. Penurunan bendera Merah Putih saat sore hari juga adalah hal yang wajib di semua instansi pemerintah, gedung swasta, maupun sekolah-sekolah dan kampus-kampus.

Tapi, kalau ada penurunan paksa bendera Merah Putih dipagi hari, siang hari, maka itu adalah penghinaan! Itu pembangkangan terhadap lambang negara, maka hukumnya adalah pidana. Bersyukur para pelaku tidak ditembak mati. Padahal aparat POLRI maupun TNI punya hak untuk melakukan tindakan apapun juga demi mempertahankan Merah Putih agar tetap berkibar dipuncak tiang.

Jadi kepada siapapun juga, mahasiswa-mahasiswa alay yang pintar tapi bodohnya keblinger, jangan main-main dengan hal yang satu ini. Jangan lagi mengulang kebodohan yang sama dikemudian hari. Dan bagi para pelaku, hukuman berat harus dijatuhkan kepada mereka.

Mengenai pengibaran bendera Bulan Sabit yang menjadi bendera resmi Aceh, sejak ditandatanganinya MoU Helsinki, ini menjadi perdebatan. Ini sama dengan diperbolehkannya bendera Bintang Kejora dikibarkan dibumi Papua oleh Gus Dur.

Kedua bendera tersebut sejatinya adalah bendera separatis.

Khusus Aceh, meskipun pengibaran bendera Bulan Sabit telah dilarang berdasar keputusan Kemendagri tahun 2016, namun DPRA sendiri menuntut disahkannya hak untuk mengibarkan bendera Bulan Sabit berdasar kesepakatan MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dengan GAM saat itu.

Dan memang hasil kesepakatan MoU Helsinki memuat hal-hal yang menyeramkan. Itu seperti persiapan Kemerdekaan Aceh. Semua point-point berbahaya ada disana, seperti negara dalam negara. Dan itu bukan hak Otonomi.

Seharusnya memang tak boleh ada bendera lain selain Merah Putih sebagai identitas sebuah bangsa. Dan point di MoU Hensinki yang memuat hak pengibaran bendera Bulan Sabit adalah kecelakaan perjanjian. Ini juga berlaku pada keputusan GusDur yang menghalalkan pengibaran bendera Bintang Kejora yang dianggap sebagai cacat keputusan.

Nasi sudah menjadi bubur. Hal ini tak bisa dibiarkan.

Hukum berat siapapun juga yang melecehkan lambang negara. Batalkan seluruh point-point MoU Helsinki, sebab lebih banyak merugikan pemerintah Indonesia.


rizaradri
henkbroer863
Nikita41
Nikita41 dan 27 lainnya memberi reputasi
28
6.1K
113
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.