nevertalk
TS
nevertalk
Bacok Aiptu Agus, Imam Musthofa Anggap Polisi Kafir Harbi


 Imam Musthofa, pembacok Anggota Polsek Wonokromo Aiptu Agus Sumarsono menganggap polisi sebagai thogut atau kafir. Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut jenis kafir yang disangka Imam adalah kafir harbi.
Jenderal Tito menyebut Imam terpengaruh paham radikal lewat internet.

"Polisi dianggap thogut karena bagi mereka polisi selain thogut juga dianggap kafir harbi karena sering melakukan penegakan hukum kepada mereka, sehingga bagi pelaku melakukan serangan kepada kepolisian dianggap bisa mendapat pahala," ujar Tito di Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Dia menegaskan saat penyerangan dilakukan petugas mengambil tindakan tembak di tempat terhadap pelaku, namun tidak di bagian mematikan. Sementara anggota polsek yang terluka sudah diberikan perawatan.

Tito mengatakan pelaku penyerangan terhadap anggota Polsek Wonokromo, Jawa Timur melakukan self radicalism atau radikalisasi diri sendiri dengan melihat internet.



"Sementara info yang saya dapat dari Densus 88 maupun Polda Jatim, tersangka ini self radicalism, radikalisasi diri sendiri karena melihat online, dari gadget, internet," kata Tito.
Tito mengatakan berbekal melihat internet, pelaku yang berinisial IM kemudian meyakini pemahaman interpretasi jihad versi dirinya sendiri dengan mendatangi Polsek Wonokromo dan menyerang petugas.

"Polisi dianggap thogut karena bagi mereka polisi selain thogut juga dianggap kafir harbi karena sering melakukan penegakan hukum kepada mereka, sehingga bagi pelaku melakukan serangan kepada kepolisian dianggap bisa mendapat pahala," ujar Tito.
Tito menyatakan bakal memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota yang terluka, sambil mengevaluasi sistem keamanan di polres, polsek hingga polda.

"Kalau memang ada jaringan, maka semua jaringannya harus ditangkap. Undang-undang baru nomor 5 tahun 2008 memberikan kekuatan cukup besar kepada penegak hukum, kepada negara untuk menangani jaringan terorisme. Kasusnya akan kita kembangkan terus, kita akan tangkap siapapun yang terlibat," tegas Tito.


https://www.suara.com/news/2019/08/1...i-kafir-harbi

Jenis-jenis Orang Kafir
Kafir Dzimmi, Kafir Harbi, Kafir Mu’ahad dan Kafir Musta’min. Dari ‘Amr bin al-Hamiq رضي الله عنه‎‎, Nabi ‎صلى الله عليه وسلم bersabda,

إِذَا اطْمَأَن الرجُلُ إِلَ الرجُلِ ثُم قَتَلَهُ بَعْدَمَا اطْمَأَن إِلَيْهِ نُصِبَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِوَاءُ غَدْرٍ

“Jika seorang (muslim) memberi keamanan kepada seorang (kafir), kemudian dia membunuhnya setelah dia memberikan jaminan keamanan tersebut, maka pada hari kiamat akan dipasangkan tanda pengkhianat pada dirinya.” – Shahih (صحيح): Al-Hakim (IV/353).

Empat Kategori Kafir: Harbi, Dzimmi, Mu’ahad dan Musta’min
Di bawah ini terdapat 4 (empat) kelompok orang kafir yang masing-masing dari sifatnya memiliki kekhasan, yang perlu dicatat bahwa tidak semua orang kafir boleh ditumpahkan darahnya (dibunuh).

Apa perbedaan antara Kafir Harbi, Kafir Dzimmi, Kafir Mu’ahad dan Kafir Musta’min?
Ada 4 (empat) kelompok kafir, 1 (Satu) di antaranya wajib dibunuh/ diperangi yakni:

Kafir adz–Dzimmi/ Kafir Kitabi
Kafir Dzimmi yakni orang kafir yang tinggal di Negeri Muslim, memiliki perjanjian (damai) dengan kaum Muslimin, membayar pajak (jizyah/ uang keamanan/ upeti sebagai kompensasi pemerintah Islam terhadap harta dan darahnya/ jiwanya. Ketika mereka tidak mampu membayar jizyah, maka jizyah tersebut dapat digugurkan darinya) kepada pemerintah Islam dan ditegakkan kepada mereka hukum-hukum Islam.

Kafir al–Mu’ahad
Kafir Mu’ahad yakni orang yang memiliki perjanjian (terikat perjanjian damai, perjanjian dagang atau selainnya) dengan kaum Muslimin yang berada atau bertugas di negeri kaum Muslimin tidak boleh disakiti, selama mereka menjalankan kewajiban dan perjanjiannya.

Kafir al–Musta’min
Kafir Musta’min yakni orang yang datang dari Negara kafir, baik utusan, pedagang, atau selainnya yang memiliki jaminan keamanan dari Penguasa/ Umara’ atau seorang Muslim.

Kafir Harbi
Kafir Harbi yakni orang kafir yang memerangi kaum Muslimin dan halal darahnya untuk ditumpahkan (dibunuh/ diperangi). Mereka adalah orang kafir yang tidak memiliki jaminan keamanan dari kaum muslimin atau pemimpinnya, tidak dalam perjanjian damai, dan tidak membayar jizyah kepada kaum muslimin sebagai jaminan keamanan mereka, merekalah yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza Wa Jalla untuk diperangi (lihat Q.S. Al-Baqarah (Sapi Betina) [2]: 190-191).

Kaifiah Berdamai dengan Kaum Kuffar (Orang-orang Kafir)

Sementara itu diperbolehkan untuk mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang kafir apabila Umara‘/ Penguasa dan-atau Pemerintah melihat adanya kemaslahatan bagi masyarakat kaum Muslimin, dan telah diteliti kemaslahatan tersebut oleh Umara’.

Allah جل جلاله berfirman,

وَإِن جَنَحُوا لِلسلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكلْ عَلَى اللهِ ۚ إِنهُ هُوَ السمِيعُ الْعَلِيمُ

“Jika mereka condong kepada perdamaian, maka terimalah dan bertawakallah kepada Allah.” – Q.S. Al-Anfaal (Harta Rampasan Perang) [8]: 61.

https://temanshalih.com/jenis-jenis-orang-kafir/
Diubah oleh nevertalk 18-08-2019 11:04
tanah.liatsamsol...indomerahputih
indomerahputih dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.4K
63
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.