nidkagAvatar border
TS
nidkag
Pancasila, Tauhid, dan Syariat


Banyak kaum Muslim memandang bahwa hilangnya "tujuh kata" dari sila pertama naskah Piagam Jakarta—dan digantikan dengan rumusan "Ketuhanan Yang Maha Esa"—adalah sebuah kekalahan perjuangan Islam di Indonesia. Namun, tidak demikian halnya dengan IJ Satyabudi, seorang penulis Kristen. Dalam bukunya yang berjudul Kontroversi Nama Allah (1994), ia justru mengakui keunggulan tokoh-tokoh Islam dalam perumusan sila pertama tersebut.

Satyabudi menulis: "Lalu, siapa sebenarnya yang lebih cerdas dan menguasai ruang persidangan ketika merumuskan Sila Pertama itu? Sangat jelas, Bapak-bapak Islam jauh lebih cerdas dari Bapak-bapak Kristen karena kali mat ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ itu iden tik dengan ‘Ketuhanan Yang Satu!’ Kata ‘maha esa’ itu memang harus ber arti ‘satu’. Oleh sebab itu, tidak ada pe luang bagi keberbagaian Tuhan. Umat Kristen dan Hindu harus gigit jari dan menelan ludah atas kekalahan Bapakbapak Kristen dan Hindu ketika me nyusun sila pertama ini."

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiul Awal 1404 H/21 Desember 1983 menetapkan sejumlah keputusan: (1) Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai dasar Negara Re publik Indonesia menurut Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian ke imanan dalam Islam. (2) Bagi Nahdlatul Ulama (NU), Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan ma nusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia. (3) Penerimaan dan pe nga malan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya. (Lihat, pengantar KH A Mustofa Bisri berjudul "Pancasila Kembali" untuk buku As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, Jakar ta: LP3ES, 2009).

Makna tauhid pada dari sila Ketu hanan Yang Maha Esa juga ditegaskan oleh Rois ‘Am NU KH Achmad Siddiq. Dalam satu makalahnya yang berjudul "Hubungan Agama dan Pancasila" yang dimuat dalam buku Peranan Agama dalam Pemantapan Ideologi Pancasila, terbitan Badan Litbang Agama, Jakarta 1984/1985, KH Achmad Siddiq menya takan: "Kata ‘Yang Maha Esa’ pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata ‘Yang Maha Esa’ merupakan penegasan dari sila ketuhanan, sehingga rumusan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ itu mencerminkan pengertian tauhid (monoteisme murni) menurut akidah Islamiyah (surat al-Ikhlas). Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, maka kita bersyukur dan berdoa."

Dalam ceramahnya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pada pertemuan dengan Wanhankamnas, 25 Agustus 1976, Prof Hamka menjelaskan tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa: "Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa di pasal 29 itu bukanlah Tuhan yang lain, melainkan Allah! Tidak mungkin bertentangan dan berkacau di antara preambul dengan materi undangundang." (Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hlm 224).

Asas berbangsa

Jika ditelaah secara cermat dan ju jur, berdasarkan proses penyusunan Pancasila itu sendiri sebenarnya lebih masuk akal jika pemahaman Ketuhanan Yang Maha Esa lebih merujuk kepada konsep ketuhanan dalam Islam, yaitu konsep tauhid. Sebab, rumusan "Ketu hanan Yang Maha Esa" itu memang datang dari para tokoh Islam, seperti KH Wachid Hasyim (NU), Kasman Si ngo dimedjo, Ki Bagus Hadikusumo (Mu hammadiyah), dan sebagainya. Rumusan itu juga muncul sebagai kompensasi dari dihapuskannya tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) dalam sidang penetapan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

Pancasila yang resmi berlaku saat ini adalah rumusan Pancasila hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945 yang ke mudian diperkuat lagi dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam sejarah Indonesia, ada lima jenis rumusan Pancasila yang pernah diterapkan secara resmi. Pertama, rumusan Piagam Ja kar ta (yang sila pertamanya berbunyi: Ke tuhanan, dengan kewajiban menja lankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya).

Kedua, rumusan pembukaan UUD 1945 (yang sila pertama berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa). Ketiga, rumusan versi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Perikemanusiaan, (3) Kebangsaan, (4) Kerakyatan, dan (5) Keadilan Sosial. Rumusan ini berlaku 27 Desember 1949. Keempat, rumusan UUDS 1950 yang isinya sama dengan rumusan UUD RIS. Dan kelima, rumusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya sama dengan rumusan 18 Agustus 1945, tetapi ada penegasan bahwa, "Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut."

Prof Muhammad Yamin, seorang perumus Lima Asas Negara di samping Soekarno yang juga penandatangan Piagam Jakarta, dalam bukunya, Pembahasan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, menyatakan: "Ajaran filsafat Pancasila seperti berturut-turut diuraikan dalam kata pembuka Kon stitusi Republik Indonesia 1945, dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 dan Konstitusi Republik Indonesia 1950 adalah seluruhnya berasal dari Piagam Jakarta bertanggal 22 Juni 1945 yang ditandatangani oleh sembilan orang Indo nesia terkemuka, sebagai suatu pembangunan tinjauan hidup bangsa Indonesia bagaimana Negara Republik Indonesia harus dibentuk atas panduan ajaran itu."

Jadi, Pancasila yang berlaku resmi sekarang adalah berbeda dengan konsep Pancasila yang diajukan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI. Ketika itu, Soekarno mengusulkan lima dasar untuk Indonesia Merdeka, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, (5) Ketuhanan.

Ketika memasuki pembahasan dalam Panitia Sembilan di BPUPKI, rumusan itu berubah. Sila pertama menjadi: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pe meluk-pemeluknya. Di sini tampak bahwa pandangan-alam Islam yang tentunya diajukan oleh para tokoh Islam anggota Panitia Sembilan cukup me warnai rumusan Pancasila tersebut. Ru musan itu bertahan sampai 18 Agustus 1945. Berubahnya urutan sila dari usulan Bung Karno menjadi rumusan versi Panitia Sembilan tersebut juga merupakan hal yang mendasar.

Tahun 1976, Pemerintah RI membentuk Panitia Lima yang menerbitkan buku Uraian Pancasila. Anggota Panitia Lima ialah: Mohammad Hatta, Prof HA Subardjo Djoyoadisuryo SH, Mr Alex Andries Maramis, Prof Sunario SH, dan Prof Abdoel Gafar Pringgodigdo SH.

Dalam uraiannya tentang kedudukan sila pertama, Panitia Lima merumuskan: "Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa jadi dasar yang memimpin cita-cita ke negaraan kita, yang memberikan jiwa kepada usaha menyelenggarakan segala yang benar, adil dan baik, sedangkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kelanjutan dalam perbuatan dan praktik hidup dari dasar yang memimpin tadi." (Lihat, Muham mad Hatta, Pengertian Pancasila, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1989).

Adalah menarik rumusan Tim Lima pimpinan Bung Hatta tersebut, yang menyatakan bahwa "Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa jadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita, yang memberikan jiwa kepada usaha menyelenggarakan segala yang benar, adil, dan baik ...." Pemaknaan seperti ini tentu bukanlah sembarangan jika Ketuhanan Yang Maha Esa dimaknai sebagai konsep tauhid. Sebab, itu berarti sama saja dengan menyatakan bahwa tauhid Islam menjadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan Indonesia. Penafsiran se macam ini, bagi para tokoh Islam, jelas bukan mengada-ada. Jika dilihat sejak penyusunan Piagam Jakarta sampai sidang PPKI 18 Agustus 1945, dan terakhir Dekrit Presiden 5 Juli 1959, tam pak jelas semangat dan visi Ketuhanan Yang Maha Esa memang mengarah kepada konsep tauhid Islam.

Aplikasi tauhid

Konsep tauhid Islam berpijak di atas prinsip "Laa ilaaha illallah, Muhammadur Rasuulullah" (Tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah). Seorang yang bertauhid akan mengikrarkan dan meyakini bahwa satu-satunya Tuhan yang berhak untuk disembah dan ditaati adalah Allah, bukan Tuhan yang lain. Hanya Allah semata. Allah adalah nama Tuhan yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga.

Tauhid artinya tauhidullah, yakni pengenalan dan pengakuan akan Allah Yang Maha Kuasa sebagai satu-satunya Tuhan. Orang yang menjadikan tuhantuhan selain Allah, disebut orang musyrik. Dan syirik adalah tindakan zalim yang sangat besar. (QS 31: 13). "Memang aniaya besarlah orang kepada dirinya kalau dia mengakui ada lagi Tuhan selain Allah, padahal selain Allah itu adalah alam belaka. Dia aniaya atas dirinya sebab Tuhan mengajaknya agar membebaskan jiwanya dari segala sesuatu, selain Allah," tulis Prof. Hamka dalam Tafsir Al Azhar. (Hamka, Tafsir Al-Azhar juz XXI, hlm 128, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988).

Tauhid Islam juga mewajibkan pe nga kuan dan keimanan terhadap kenabian Muhammad SAW. Dalam konsepsi tauhid Islam, setelah diutusnya Muham mad SAW, tidak mungkin seorang dapat mengenal Allah dan dapat mengetahui cara beribadah kepada Allah dengan benar, kecuali melalui nabi-Nya tersebut. Karena itu, Imam al-Ghazali dalam Fashlut Tafriqah menegaskan: "Saya per lu menegaskan bahwa kufur itu adalah mendustakan Rasulullah saw da lam segala ajaran yang beliau bawa. Sedang kan iman adalah membenarkan (tash diq) kepada seluruh ajaran yang beliau sampaikan." (Imam al-Ghazali, Tauhidullah: Risalah Suci Hujjatul Islam, hlm 181, Surabaya: Risalah Gusti, 1998).

Konsep tauhid Islam pun mewajibkan kaum Muslim untuk berlaku toleran terhadap kaum non-Muslim. Tidak boleh ada pemaksaan terhadap orang lain untuk bertauhid, sebab telah jelas mana yang salah dan mana yang benar (QS 2:256). Kaum Muslim diwajibkan menghormati agama lain agar bisa menjalankan agamanya. Namun, Islam juga mewajibkan umatnya untuk menjaga iman mereka dari berbagai bentuk pemurtadan.

Bukan sekuler

Dengan berbagai pemahaman tersebut, jelas bahwa para pendiri bangsa Indonesia sama sekali tidak mencitakan Indonesia sebagai negara "netral aga ma" atau "negara sekuler". Panca sila dan Pembukaan UUD 1945 sarat de ngan muatan Islamic worldview (pandangan- alam Islam). Hilangnya "tujuh kata" dari Pembukaan UUD 1945, mes kipun sangat disesalkan oleh umat Is lam, sama sekali tidak membuang ke rang ka Islamic worldview tersebut.

Itu bisa dibuktikan dari munculnya kata "Allah" dalam alinea ketiga Pem bukaan UUD 1945. Allah adalah nama Tuhan bagi orang Islam, di mana pun. Satu-satunya agama di Indonesia yang kitab sucinya menyebut nama Tu hannya Allah adalah agama Islam. Ka rena itulah, sila Ketuhanan Yang Ma ha Esa, bermakna pengakuan akan Allah sebagai satusatunya Tuhan. Mun culnya istilah-istilah baku dalam Islam (Islamic basic vocabulary), seperti kata "adil", "adab", "musyawarah", "hikmah", "wa kil" menunjukkan, bahwa UUD 1945 sama sekali tidak netral agama.

Karena itu, seyogianya, pemahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945 tidak dilepaskan dari kerangka Islamic worldview dan diseret ke kutub netral agama. Pemahaman semacam ini, selain keliru, juga akan berakhir dengan sia-sia, sebab kaum Muslim—secara umum— tidak mungkin bisa dilepaskan dari ajaran-ajaran Islam, baik secara akidah maupun syariahnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Prof Ha zairin dalam bukunya, Demokrasi Pancasila (Jakarta: Rineka Cipta, 1990, cet ke-6), menulis: "Bahwa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, dengan konsekuensi (akibat mutlak) bahwa ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ berarti pengakuan ‘Kekuasaan Allah’ atau ‘Kedaulatan Allah," (hlm 31). "Negara RI wajib menjalankan sya riat Islam bagi orang Islam, syariat Nas rani bagi orang Nasrani, dan syariat Hindu Bali bagi orang Bali, sekadar menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan negara," (hlm 34).

Argumentasi Prof Hazairin tersebut sangat masuk akal. Sebab, dalam ajaran Islam, sekadar pengakuan saja terhadap Allah sebagai satu-satunya Tuhan be lum memenuhi konsep tauhid yang sempurna. Iblis pun telah mengakui Allah sebagai Tuhannya, tetapi dalam Alquran, Iblis disebut kafir (abaa wastakbara wa-kaana minal kaafirin). Seorang Muslim yang baik tentulah tidak mau jika statusnya sama dengan Iblis, yakni hanya mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa tetapi membangkang terhadap aturan-aturan Allah SWT.

Karena itu, sangatlah keliru dan aneh jika ada sebagian kalangan yang berkampanye bahwa jika calon presidennya menang, maka pemerintahannya akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. (www.republika.co.id, 4 Juni 2014). Kita berharap, janganlah mendorong bangsa Indonesia untuk menyamai prestasi Iblis, makhluk yang hanya mengakui adanya Tuhan, tapi tidak mau tunduk dan patuh pada syariat-Nya. Wallahu a’lam bish shawab. (Aceh, 17 Juni 2014).

sumur

mudah2an gak ada yg kejang2 ya, ternyata pancasila adalah aplikasi konsep tauhid islam
sweetjulia
banghindar
lakmus
lakmus dan 3 lainnya memberi reputasi
-2
1.6K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.