indrainiesta28
TS
indrainiesta28
Diawasi Cyber Crime Mabes Polri, Penyiar Liga Inggris Ilegal Terancam Pidana


Medanbisnisdaily-Medan. Mola TV bekerja sama dengan Matrix dan MIX sebagai pemegang eksklusif seluruh hak siar Premier League musim 2019/2020-2021/2022 di Indonesia, akan melaporkan pihak yang melakukan penayangan ilegal tanpa ada kerja sama. Apalagi tv kabel ini telah berkerja sama dengan Tim Cyber Crime, Bareskrim, Mabes Polri dalam penindakan pelaku ilegal ini.

“Kami sudah bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri sejak awal. Ada dua urusan, hak siar dan hak cipta. Komitmen kami dari awal adalah mengajak orang menghargai hak cipta yang sudah dipegang secara eksklusivitas oleh Mola TV,” kata COO MIX Network, Bobby Christoffer, Kamis (15/8/2019), di Medan.

Dikatakannya, ancaman pidana siap menjerat para pembajak siaran Liga Inggris di Indonesia, khususnya oknum platform penyedia layanan live streaming ilegal. Ini berlaku bagi pihak menyiarkan siaran Liga Inggris di Indonesia dengan tujuan kepentingan komersial juga akan ditindak tegas.

"Apabila kita membuat sebuah acara nonton bareng bersama warga komplek itu boleh, hanya saja apabila sudah memperlihatkan sebuah brand di tempat nonton bareng tadi nah itu baru tidak boleh alias ilegal," tegasnya.

Dijelaskannya, pada pekan pertama Liga inggris, pihaknya sudah menangkap enam resto/cafe yang menyiarkan Liga inggris secara ilegal.

"Jadi bila pun mengambil dari siaran tv tetangga seperti Astro Malaysia, siaran Thailand, atau dari Singapura itu juga dianggap ilegal karena kami beli hak siar ini cukup mahal jadi harus ada area komersialnya dalam kerja sama," kata Bobby seraya menyebut, pihaknya terus mensosialisasikan hal ini di 10 kota besar di Indonesia yakni, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Medan, Batam, Balikpapan, dan Makassar.

Di tempat yang sama, Kanit V Subdit IV Tipidter Bareskrim Mabes Polri, AKBP Horas Siringoringo yang hadir menuturkan ada beberapa kasus terkait pembajakan hak cipta dan penyiaran yang telah dibawa ke ranah hukum, bahkan sampai ke pengadilan.

“Ada kalau yang soal hak cipta dan penyiaran sampai ke pengadilan tetap dijalankan secara profesional. Mendukung usaha TV kabel tapi dalam menjalankannya harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Itu sudah diatur dalam Undang-undang Penyiaran dan Undang-undang Hak Cipta,” ujar Horas.

http://www.medanbisnisdaily.com/m/ne...rancam_pidana/

susahnya nonton liga inggris sekarang emoticon-Bola
Diubah oleh KASKUS.HQ 16-08-2019 02:57
pleshdiskbayukuya1988tien212700
tien212700 dan 11 lainnya memberi reputasi
10
16K
192
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.