cumipenjara
TS
cumipenjara
Apa yang Terjadi Jika GBHN Dihidupkan Kembali?


PDI Perjuangan mengusulkan perubahan sejumlah pasal Undang Undang Dasar 1945 untuk mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

GBHN yang diterapkan pada masa Orde Baru telah dihapus pada tahun 2000.

Sejak itu, pemerintahan menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sebagai dasar pembangunan. Lalu, bahasa teknisnya dibuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); RPJP berlaku selama 25 tahun dan RPJMN berlaku lima tahun.

Sejumlah kalangan khawatir usulan menghidupkan kembali GBHN bisa mengembalikan Indonesia ke era orde baru dan merusak sistem presidensial.

Quote:


Quote:


Quote:




Agak traumatik sih emang kalau bicara soal GBHN.
Tapi disatu sisi penting juga menurut ane keberadaan GBHN sebagai benang merah suatu pemerintahan bertindak dan mengambil keputusan, apalagi Presiden kan ganti 5 tahun sekali, pasti bakal berbeda prioritas kebijakan yang diambil, makanya butuh GBHN.
(Ini kalau gak bicarain bagaimana mekanisme pemilihan Presiden ya. Kalau ane sih tim Pemilihan langsung oleh rakyat emoticon-Embarrassment)
Cuma ya sekali lagi, orang-orang tuh traumatik sama GBHN, hehe.
emoticon-Bingung
Diubah oleh cumipenjara 16-08-2019 02:40
lubizersuglys111raafirastania26
raafirastania26 dan 24 lainnya memberi reputasi
17
9.1K
113
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.