cukur.rambuAvatar border
TS
cukur.rambu
PA 212: Beri Ruang NKRI Bersyariah Dikaji Secara Ilmiah


Jakarta -- Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta sejumlah pihak, termasuk publik, tidak alergi dengan istilah yang ingin mereka bumikan: NKRI Syariah . Koordinator Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis menilai saat ini wujud dari NKRI Syariah hanya butuh dikaji secara ilmiah.

"Ini akan menjadi hal positif, untuk membuktikan bahwa syariah tidak bertentangan dengan Pancasila," kata Damai kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (13/8).

Damai mengatakan, kajian mengenai Syar'i (sistem syariah) hanya perlu pembahasan khusus dan bertahap oleh lembaga yang berwenang: legislatif dan penguasa eksekutif.
Dari sisi eksekutif, kata Damai, pemerintah memiliki Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kemenkumham. Pembahasan tersebut, kata dia, untuk mencari keseimbangan Syariah dan Pancasila baik dari aspek hukum, ekonomi serta politik.

"Kajian ini mesti dimulai. Mesti diundang pula pakar hukum, akademisi, dan para praktisi. Bahkan semua pakar di masing-masing disiplin ilmu,"kata dia menambahkan.

"Kalau nanti, misalnya cocok (sistem syariah), kenapa tidak diadopsi?" ujar dia.

Damai membandingkan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dipakai saat ini adalah peninggalan pemerintah kolonial Belanda meski korupsi masih terjadi.

Jadi tidak ada salahnya sistem syariah dikaji lebih dulu. Bahkan menurutnya, hukum adat juga boleh diadopsi dalam sistem hukum.

"Hukum adat dari daerah di negeri ini, boleh diadopsi sehingga menjadi hukum nasional. Kenapa tidak, bila bagus untuk diterapkan?" tegas dia.

Damai menggarisbawahi, ada hukum syar'i yang saat ini sudah menjadi UU Positif di Indonesia. Misalnya, UU No. 1 tahun 1974 tentang perkimpoian. Begitu pula pada hukum adat keperdataan masih tetap dianut dan berlaku. contohnya, kata dia hukum adat pada suku batak, minang, jawa dan sunda terkait waris atau gono gini.

"Semua masih bisa digunakan sepanjang mereka menyatakan tunduk kepada hukum adat yang ada dan hidup turun temurun sejak nenek moyang," ujar Damai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ijtimak Ulama IV, 8 Agustus 2019 dihasilkan empat poin pertimbangan dan delapan poin rekomendasi. Salah satunya meminta umat Islam untuk sama-sama mewujudkan NKRI bersyariah.

Ketua PA 212 Haikal Hassan menyatakan istilah NKRI bersyariah tak lantas bertentangan dengan Pancasila. Menurut Haikal, NKRI bersyariah merujuk pada pengertian bangsa Indonesia yang tetap taat pada syariat Allah.

"Enggak ada bertentangan. Itu cuma istilah. Jangan mentang-mentang NKRI bersyariah terus Pancasila hilang gitu, ya enggak," ujar Haikal saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (12/8).

Merespons wacana tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan istilah-istilah yang tidak ada dalam ideologi pancasila di ruang publik.



Hariyono mengatakan sebutan NKRI bersyariah seharusnya tidak digunakan sebagai kata keterangan negara. Menurutnya, Indonesia bukanlah negara berbasis hukum agama.

Hariyono mengatakan penggunaan istilah syariah untuk keterangan negara sangat rentan menimbulkan potensi kebingungan masyarakat. Menurutnya, jika kata syariah digunakan, maka mereka yang beragama selain Islam tidak akan menemukan padanan atau diksi yang sesuai dengan kepercayaan mereka.

"Akibatnya kita berebut untuk mengisi Pancasila dengan persepsi yang sangat beragam,"jelas dia.

Sejumlah tokoh juga menolak NKRI Syariah. Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Salahuddin Wahid atau Gus Solah, Menteri Pertahanan Ryzamizard Ryacudu, dan Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno menyatakan tak ada istilah NKRI bersyariah karena sila pertama Pancasila sudah direvisi. Mereka menganggap umat Islam selama ini bisa beribadah tanpa ada istilah NKRI bersyariah.

"NKRI bersyariah itu tidak ada. Dulu sila pertama itu kan dicoret, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Di UUD juga dulu mengandung kata syariah, sekarang tidak ada," ujar Gus Sholah di Jakarta, Senin (12/8) lalu.

Gus Sholah menegaskan, penolakan terhadap istilah NKRI bersyariah itu tak lantas membuatnya anti terhadap syariat Islam. Menurutnya, tanpa menggunakan istilah NKRI bersyariah pun masyarakat dapat menjalankan syariat Islam dengan baik.

"Syariah Islam jalan di Indonesia tanpa rumusan NKRI bersyariah. Tanpa istilah NKRI bersyariah, jalan kok syariah Islam. Jadi tidak perlu ada istilah itu," katanya.

Gus Solah menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu menggunakan istilah NKRI. Tanpa ada embel-embel syariat lagi.

"Sudah cukup NKRI, karena cukup banyak syariah Islam baik yang universal maupun yang khusus sudah masuk dalam UU," tutur Gus Sholah.

Sementara Ryamizard mengatakan syariat telah diatur dalam Pancasila sila pertama. Ia menolak menyebut istilah NKRI bersyariah.

"NKRI ya NKRI. Syariah itu ada di dalam pancasila. Melaksanakan syariah ya melaksanakan sila ke-1," ucapnya.

Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno mengatakan landasan dasar NKRI adalah Pancasila. Sedangkan syariat adalah persoalan pribadi masing-masing individu.

"NKRI bersyariah, saya tidak tahu itu. Yang penting NKRI itu berpancasila. Yang lain-lain, bicara syariat itu pada pribadi," ujar Try.
Syariat ini, kata dia, menjadi pedoman bagi umat Islam. Sementara bagi agama lain juga memiliki pedoman sendiri yang tak bisa disamakan dengan syariat Islam.

bilang aja loh mau pengen hilangin budaya indonesia dengan kilapak kanemoticon-Blue Guy Bata (L)
khayalan
gabener.edan
tepsuzot
tepsuzot dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.2K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.