goldjempol
TS
goldjempol
Di Siantar, Pencuri Pisang Ditahan, Tersangka Korupsi Berkeliaran
Pematangsiantar - Andy Syahputra, 30 tahun, duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis, 8 Agustus 2019. Dia lebih banyak menundukkan kepala, sesekali menatap ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga yang sedang membaca tuntutan. Sesekali Andy juga menggoyangkan kakinya, mungkin untuk mengatasi rasa bosan atau mungkin rasa kantuk.

Andy didakwa mencuri satu tandan pisang seharga Rp 150 ribu. Pria asal Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, ini menjalani sidang perdana.

Dalam dakwaannya, JPU Samuel Sinaga menerangkan kronologi pencurian yang dilakukan Andy. Pencurian berawal saat terdakwa berboncengan dengan rekannya, Chandra (DPO) menunggangi sepeda motor Yamaha Mio BK 6324 TAM, berkeliling untuk mencari pekerjaan sebagai buruh bangunan.

Keduanya pun melintas melewati Jalan Peleton, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan memarkir sepeda motor di depan sebuah gereja yang sedang dalam tahap pembangunan, Senin, 1 Juli 2019.

Kemudian keduanya menawarkan diri agar diterima sebagai buruh bangunan di pembangunan gereja itu. Namun, keduanya ditolak dengan alasan tidak sedang membutuhkan tambahan tenaga pekerja. Mereka pun beranjak dengan maksud pulang ke rumah.

Saat melintas pulang ke rumah, keduanya melihat pohon pisang dengan buah sudah layak dikonsumsi di dalam pekarangan rumah milik Rosli Saragih. Keduanya pun sepakat memetik pisang itu dari pohonnya dengan cara terlebih dahulu mengambil alat berupa parang ke kediaman mereka dan kembali menuju lokasi pohon pisang.

Setiba di lokasi, Andy Syahputra menunggu di atas sepeda motor bertindak mengamati situasi sekitar. Sementara temannya, Candra, berjalan kaki mendekati tembok pagar pekarangan rumah milik Rosli, serta memanjatnya.

Usai memanjat tembok, Candra masuk ke dalam pekarangan dan berhasil mengambil 1 tandan pisang kepok dengan cara menebang pohon dengan parangnya. Sial, waktu hendak membawa keluar pisang, Candra terlihat pemilik rumah dan diteriaki maling dengan nada keras.

Mendengar teriakan itu, tetangga Rosli dan warga lain berdatangan ke rumahnya. Melihat itu, terdakwa dengan cepat melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun, Rosli dengan cekatan menarik baju Andy Syahputra dari belakang hingga terdakwa terjatuh dan terpental ke aspal jalan.

Sementara itu, Candra berhasil melarikan diri dengan cara mengayun-ayunkan parang ke arah warga yang hendak menangkapnya. Tak berapa lama polisi datang dan mengamankan Andy dengan barang bukti satu tandan pisang berikut satu sepeda motor.

"Akibat perbuatan terdakwa, Rosli Saragih mengalami kerugian Rp 150 ribu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, KUHPidana," kata JPU Samuel Sinaga.

Merujuk pada pasal tersebut, kasus Andy tergolong dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Di tempat lain, tiga pejabat di Pemerintah Kota Pematangsiantar yang sudah berstatus tersangka tidak ditahan. Mereka masih bebas berkeliaran. Ketiganya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Herowhin Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi (Kadis Kominfo) Posma Sitorus, dan Sekretaris Kominfo Acai Sijabat.

Herowhin Sinaga terjerat kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PD Paus, tahun anggaran (TA) 2014. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar itu per tanggal 10 Juli 2019.

"Kira-kira yang kita ekspose kemarin itu kerugian negara sekitar Rp 500 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pematangsiantar, Dostom Hutabarat, Senin, 22 Juli 2019 lalu.

Sementara Posma Sitorus dan Acai Sijabat menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017 yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta.

Kenapa tiga tersangka korupsi belum ditahan? Alasan Pihak Kejaksaan Negeri karena ketiganya masih kooperatif dalam memenuhi panggilan Jaksa.

Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, menuturkan dalam dua perkara ini, pencuri pisang dan korupsi, terdapat perbedaan yang sangat signifikan. "Inilah ironi penegakan hukum di negeri ini. Perkara ini (korupsi) yang harusnya extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) menjadi kejahatan biasa. Sebaliknya, kasus kecil seperti pencuri pisang menjadi kasus luar biasa," katanya kepada Tagar, Jumat, 9 Agustus 2019.

Baca juga: Proyek Balairung Rajawali di Siantar, Negara Rugi Rp 448 Juta

Dia sepakat, dari dua perkara ini, terlihat jelas hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. "Penegak hukum di negeri ini mempertontonkan ketimpangan ini secara kasatmata," ujarnya.

Daulat menambahkan dari dua perkara ini mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum memang selalu terpengaruh dengan transaksional sehingga sulit menegakkan hukum kepada yang punya uang lalu mudah menegakkan hukum kepada yang tidak punya uang.

"Itu pesan yang perlu dipertanyakan," ucapnya.

"Semisal koruptor, orang pasti mengatakan oh dia banyak uang, untuk melakukan transaksi supaya tidak ditahan, supaya tidak ditangkap, supaya dia dihukum ringan. Sementara pencuri satu tandan pisang, emang apa mau dibagi?" kata Daulat.

Menurut Daulat, masyarakat pun sekarang sudah bijak melihat setiap kasus yang terjadi di negeri ini, status sosial sangat mempengaruhi.

"Apakah itu yang mau ditunjukkan dalam perkara ini? Orang dengan mudah sekarang akan bisa mengatakan atau menduga seperti itu. Oh, karena nggak punya uang dia (Andy), wajarlah dia masuk penjara. Punya uang mereka (3 tersangka korupsi), masih ada uang untuk menahan hukum itu supaya tidak jalan dulu," ujar Daulat.

Kondisi seperti ini, kata Daulat, ada degradasi yang sangat membahayakan eksistensi penegakan hukum. Dia mengatakan moral para penegak hukum sangat dipertanyakan dalam menangani perkara.

Daulat menambahkan, dari dua kasus ini, ratusan ribu vs ratusan juta, terlihat sangat mengingkari rasa keadilan masyarakat. "Jika kasus terjadi kepada yang status sosial kalangan bawah, maka proses penegakan hukumnya cepat dan mudah dalam penahanan. Sebaliknya, jika status sosial tinggi, maka hukum akan lambat," katanya

https://www.tagar.id/di-siantar-penc...si-berkeliaran
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.1K
19
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.