• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Mencuri Kotak Amal 14 Kali Untuk Biaya Jalan-jalan, ini Orang atau?

masnukho
TS
masnukho 
Mencuri Kotak Amal 14 Kali Untuk Biaya Jalan-jalan, ini Orang atau?
Jalan-jalan dengan Biaya Uang Kotak Amal Masjid!


Jalan-jalan ke Yogyakarta pakai uang masjid?
Maling gak tahu dosa kali ya
Enaknya diapain orang begini?




Manusia memang tempatnya salah dan dosa, sering melakukan hal yang dilarang dan meninggalkan perintah wajib!

Mungkin tidak sedikit dari kita, yang juga pernah melakukan hal sama, namun jika kita langsung bertaubat dan tidak mengulangi lagi itu masih bisa dimaklumi dan dianggap khilaf.

Menurut Agan and Sista bagaimana jika seseorang mencuri kotak amal masjid?
Masih bisakah dianggap wajar?
Apalagi jika mencuri kotak amal masjid belasan kali dan digunakan untuk berfoya-foya dan jalan-jalan.
Sangat tidak manusiawi dan tidak bisa ditoleransi tentunya.

Sama halnya dengan kasus yang sedang ditindak lanjuti oleh kepolisian daerah Mapolsek Mergangsan Kota Yogyakarta.



Polisi telah menangkap seorang pencuri kotak amal masjid di daerah Yogyakarta.

Orang itu bernama Teguh Santoso berumur 27tahun, orang asal Cilacap.
Menurut pengakuannya, sudah 14 kotak amal masjid yang dia ambil, dengan bantuan alat paku besar dia bisa mengeksekusi kotak amal dan hanya memerlukan waktu sekitar 30menit.

Dari dalam kotak amal tersebut dia mendapatkan uang dari ratusan ribu sampai jutaan per kotak amal.
Pelaku juga mengaku, alasannya mencuri kotak amal karena dia kehabisan uang saat jalan-jalan di Yogyakarta, dan semua uang hasil curiaanya dia gunakan untuk membayar penginapan dan mencukupi kebutuhan hidup.

Namun takdir sudah mengharuskan Teguh menerima hukuman, akhirnya dia tertangkap di daerah Tamtama Yogyakarta pada 8 Agustus 2019 pukul 02.00 WIB.
Seorang takmir masjid mencurigai gerak-geriknya saat mengotak-atik kotak amal, dan selanjutnya sang takmir mengamankan Teguh dan membawanya ke Kantor Polisi, karena tindakannya tersebut kepolisian mengganjar hukuman 7 tahun penjara dengan dikenakan Pasal 363 ayat 5 KUHPidana tentang pencurian.

Polisi juga mengantongi barang bukti rekaman CCTV dari masjid Tamtama dan masjid-masjid lain yang berada di Yogyakarta.



Gimana menurut Agan and Sista dengan masalah ini?
Apa pun alasannya menurut Ane pribadi mencuri adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, entah dalam nominal kecil atau nominal besar dengan alat dasi dan kursi.
Mudah-mudahan tidak ada lagi hal seperti dikemudian hari.

Untuk Agan and Sista yang sudah mampir, jangan lupa tinggalkan jejak Cendol, Rating dan Follow. Terima kasih!



Penulis: Masnukho
Referensi: di sinidan di sini

Sumber: 1 dan 2
Diubah oleh masnukho 14-08-2019 01:54
KaptenNeptunusanasabila4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.2K
36
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.