arbeiderAvatar border
TS
arbeider
Menagih Janji Presiden Jokowi untuk Merevisi PP 78/2015
Dalam momentum peringatan hari buruh internasional atau May Day tahun 2019 yang lalu, Presiden Jokowi berjanji akan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015). 
Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Istana Bogor dan dihadiri sejumlah pimpinan serikat buruh, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan  Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko itu; presiden menegaskan agar revisi secepatnya bisa dilakukan. 
Namun sayangnya, hingga kini janji itu belum dilakukan. Oleh karena itu tidak berlebihan jika kemudian serikat pekerja mendesak agar janji untuk melakukan revisi segera dilakukan. Salah satunya disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Said Iqbal) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal. 



Said Iqbal meminta agar revisi terhadap PP 78/2015 segera dilakukan, paling lambat akhir bulan Agustus 2019 ini. Hal ini penting, agar bisa digunakan sebagai acuan untuk penetapan upah minimum tahun depan

Tiga Poin Revisi
Menurut Said Iqbal, revisi PP 78/2015 harus dilakukan dengan memastikan 3 (tiga) hal berikut:
Pertama, mengembalikan hak berunding serikat pekerja melalui dewan pengupahan. 
Saat ini, serikat pekerja tidak lagi dilibatkan dalam menentukan kenaikan upah minimum. Berdasarkan PP 78/2015, kenaikan upah minimum ditentukan sepihak oleh pemerintah pusat berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi
Itulah sebabnya, revisi PP 78/2015 harus dilakukan untuk mengembalikan mekanisme penetapan upah minimum melalui perundingan di dewan pengupahan yang melibatkan tripartit (pekerja, pengusaha, dan pemerintah), setelah melalui mekanisme survey pasar untuk menghitung nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kedua, penetapan kenaikan upah minimum harus berdasarkan survey pasar terhadap KHL.

Survey ini penting dilakukan, untuk menghitung kebutuhan real para pekerja. Sehingga kenaikannya tidak didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi
Apabila kenaikan upah minimum dilakukan berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional, maka disparitas upah akan semakin tinggi. 
Sebagai gambaran, upah minimum di Jabodetabek, Purwakarta, Serang, dan Cilegon upah minimumnya mendekati 4 juta. Sedangkan di daerah lain seperti Ciamis dan Majalengka upah minimumnya hanya satu sekian juta. Dikarenakan pengali kenaikan upahnya sama (misalnya hanya 8 persen), maka kenaikan upah di Jabodetabek akan semakin tinggi karena upahnya sudah mendekati 4 juta dan di Ciamis/Majalengka hanya satu sekian juta.



Dengan demikian, jika PP 78/2015 tidak segera direvisi, akibatnya daerah miskin akan semakin miskin.
Di samping itu, kualitas dan kuantitas dari komponen Kebutuhan Hidup Layak juga harus dievaluasi; agar upah yang diterima buruh benar-benar layak.
Ketiga, penetapan upah minimum harus dikembalikan kepada Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan atau dewan pengupahan. Bukan ditentukan oleh pemerintah pusat
Saat ini, intervensi pemerintah pusat terhadap penentuan upah minimum sangat kuat. Bahkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan mengirimkan surat ke Gubernur di seluruh Indonesia untuk menaikkan upah berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam PP 78/2015.
Dengan kata lain, pemerintah pusat telah melakukan intervensi terhadap Kepala Daerah dalam menetapkan upah minimun. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum adalah kewenangan Pemerintah Daerah.
Presiden sudah berjanji untuk melakukan revisi terhadap PP 78/2015. Bahkan saat itu ditegaskan, revisi dilakukan kurang dari satu bulan. Sehingga seharusnya bulan Juni sudah ada revisi. Tetapi hingga bulan Agustus revisi tidak kunjung dilakukan.
Saya menduga, revisi PP 78/2015 dihambat oleh pihak-pihak tertentu untuk mempertahankan upah murah. Ironisnya mereka justru mendesakkan agenda agar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi. Dengan demikian terlihat jelas, semua ini adalah ulah "pengusaha hitam" yang hendak mengejar keuntungan semata.
Bagi para pekerja, yang mendesak untuk dilakukan adalah revisi terhadap PP 78/2015, bukan revisi UU 13/2003. Bahkan kita melihat, revisi UU Ketenagakerjaan tidak menjadi penting untuk saat ini dan beberapa dekade ke depan.



0
1.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.