shifu356
TS
shifu356
12 Kendaraan 'Sakti' yang Bebas dari Ganjil Genap


Kendaraan melintasi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/10/2018). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan sistem ganjil-genap hingga akhir tahun 2018, tidak berlaku untuk Sabtu-Minggu serta hari libur. Menurut Gubernur DKI Anies Baswedan, perpanjangannya pada waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-20.00 WIB. | AKURAS E N S O RDharma Wijayanto

AKURAT.CO, Di tengah gencarnya penerapan ganjil genap ternyata ada kendaraan yang terbilang kebal atau sakti meski berplat tidak sesuai dengan tanggal. [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Dinas+Perhubungan][color=#f9a01b][b]Dinas Perhubungan[/b][/color][/url] dan Polisi sepakat untuk tidak menilang 12 jenis kendaraan yang sudah ditetapkan. 
Kepala [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Dinas+Perhubungan][color=#f9a01b][b]Dinas Perhubungan[/b][/color][/url], Syafrin Liputo menerangkan sebagian kendaraan akan diberi stiker khusus agar bebas dari tindakan penegakan hukum. 
"Ada pengecualian terhadap kendaraan-kendaraan disabilitas. Kita akan pasang stiker, kalau masyarakat biasa yang menyandang disabilitas dan membawa kendaraan pribadi akan dipasang stiker dan pengecualian," tutur Syafrin di Balairung, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:

[url=http://akuraS E N S O Rnews/id-714570-read-mulai-9-september-polisi-tilang-pelanggar-sistem-perluasan-ganjil-genap][color=#ef4623][b]Mulai 9 September Polisi Tilang Pelanggar Sistem Perluasan Ganjil Genap[/b][/color][/url]
[url=http://akuraS E N S O Rnews/id-685073-read-jakarta-makin-macet-bptj-usul-pemprov-dki-perluas-ganjil-genap][color=#ef4623][b]Jakarta Makin Macet, BPTJ Usul Pemprov DKI Perluas Ganjil Genap[/b][/color][/url]
[url=http://akuraS E N S O Rnews/id-504097-read-dishub-bakal-ganti-papan-petunjuk-arah-ganjil-genap-dengan-rambu-elektronik][color=#ef4623][b]Dishub Bakal Ganti Papan Petunjuk Arah Ganjil Genap Dengan Rambu Elektronik[/b][/color][/url]



Syafrin menambahkan pengecualian kendaraan itu merupakan salah satu kebijakan terbaru dari penerapan ganjil genap. Selain itu, ada tiga hal lainnya yang baru diterapkan. 

"Pertama dari sisi penambahan koridor. Jika sebelumnya hanya ada 9 ruas jalan yang diterapkan gage, maka saat ini bertambah 16 menjadi 25 ruas jalan. Kedua waktu pelaksanaan ada penambahan sesi sore hari biasanya 16:00-20:00 ditambah satu jam jadi jam 21:00 WIB. Daftar pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap," katanya.

Kendaraan yang bebas ganjil genap diantaranya 

1. Mobil yang dikendarai oleh disabilitas 
2. Mobil ambulans
3. Mobil pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus yang membawa bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI yakni: presiden atau wakil presiden, Ketua MPR atau DPR atau DPD, Ketua MA atau MK / komisi yudisial/BPK
9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, 
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bang, pengisian ATM) degan pengawasan dari Polri .





[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-714594-read-12-kendaraan-sakti-yang-bebas-dari-ganjil-genap]Sumber[/url]

broer_ipenjlampbhumbhazta
bhumbhazta dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2.7K
30
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.