Koncong
TS
Koncong
Pemerintah Tutup Pintu Dialog dengan FPI


Pemerintah menutup pintu dialog dengan ormas Front Pembela Islam (FPI). Bagi pemerintah, tak ada yang perlu didiskusikan lagi dengan ormas Islam tersebut.

"Dialog? Sudah jelas, kan gitu. Nggak perlu ada dialog sepanjang, oke ikuti aturan mainnya, selesai semuanya. Apalagi yang perlu dialog?" kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Moeldoko meminta FPI tak mengembangkan ideologi lain di Indonesia. Menurutnya, permasalahan FPI akan selesai jika ormas yang identik dengan Habib Rizieq Syihab itu mendeklarasikan Pancasila sebagai ideologi.

Untuk diketahui, proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri hingga saat ini belum selesai. Satu hal yang jadi permasalahan yakni tentang AD/ART FPI yang menyinggung soal khilafah.

Moeldoko menyebut FPI harus mengubahnya. Jika sudah diubah, Moeldoko memastikan tak ada lagi persoalan yang menerpa FPI.

"Ya harus ubah, kalau nggak ubah... Nah baru berdialog kalau mau mengubah. Kalau nggak mau mengubah apa yang perlu didialogkan. Jadi intinya tidak perlu dialog, tapi FPI mengubah, dengan sendirinya sudah selesai persoalannya," imbuh Moeldoko.

FPI merespons pernyataan Moeldoko. Menurut FPI, dialog tentang khilafah bisa menjelaskan permasalahan.

Juru bicara FPI Slamet Maarif heran pemerintah menutup pintu dialog. Dia menyinggung soal zaman otoriter.

"Semoga kebuka hatinya dan dapat hidayah dia, hari gini di zaman keterbukaan kok tutup pintu dialog, mau kembali ke orde otoriter?" kata Slamet.


Slamet juga menanggapi soal pernyataan Moeldoko yang meminta FPI mengganti kata-kata 'khilafah' yang ditemukan di AD/ART. Slamet mengajak pemerintah berdialog agar ada pemahaman bersama.

"Makanya dialog biar paham itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak, jangan baca judulnya aja, tapi baca isi bukunya baru ambil kesimpulan itu namanya cerdas," ucap Slamet.

Terkait dengan perpanjangan SKT FPI, Kemendagri menyatakan tak ada masalah politis. Kemendagri menyatakan prosedur serupa dilakukan bila ada ormas lain yang hendak mengurus atau memperpanjang izin SKT.

Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri Lutfi mengatakan ada beberapa syarat administratif yang belum dipenuhi FPI dalam pengurusan SKT AD/ART yang belum ditandatangani, rekomendasi dari Kementerian Agama, dan soal mekanisme/rapat penyelesaian konflik internal yang tidak dimiliki FPI dalam AD/ART. Lutfi mengatakan FPI hanya mempunyai musyawarah sebagai forum tertinggi yang digelar 7 tahun sekali tanpa ada klausul lain.

sumur

Dasar rejim toghut antek dajjal laknatulloh emoticon-Mad (S)
sungguh rejim kodok telah menistaken organisasi kita yg suci ini ya akhi.
Padahal kami para lastcarrr selalu konsisten menebar kebaikan dan kehangatan dimasyarakat sesuai panduan manual book dan hukum awloh. Inilah bukti kecilnya

emoticon-Imlek emoticon-Imlek emoticon-Imlek
aeroholicmomo3003tien212700
tien212700 dan 52 lainnya memberi reputasi
51
12.1K
140
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.