• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Tak Terima Ditilang, Petugas PLN ini Putus Aliran Listrik di Pos Polisi

Aboeyy
TS
Aboeyy
Tak Terima Ditilang, Petugas PLN ini Putus Aliran Listrik di Pos Polisi


Ilustrasi

Di negara manapun, yang namanya pelanggaran lalu lintas itu harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang status sosial si pelanggar. Hal ini untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan umum.

Kaya atau miskin sama saja, jika melanggar harus ditilang berupa denda, sesuai ketentuan Undang-undang.

Tapi, baru-baru ini ada seorang pria yang menolak untuk ditilang, dengan alasan dia hanyalah seorang yang berpenghasilan rendah, dan jumlah tilang itu dinilai terlalu tinggi.

Pelanggaran yang dilakukan pria itu adalah ‘tidak memakai helm’ saat berkendara di jalan umum. Peristiwa ini terjadi di India, GanSis.

Pria itu bernama Srinivas, yang bekerja sebagai tenaga instalasi listrik dari perusahaan listrik setempat, yah seperti petugas PLN kalo di Indonesia.

Saat pulang kerja naik motor, Srinivas dihentikan oleh inspektur Ramesh Chandra, seorang Polantas di Badi Chapeti, India.

Sesuai aturan berlaku di sana, pengendara yang tidak pakai helm, ditilang dengan denda sebesar 500 rupee, yang setara dengan sekitar 100 ribu rupiah.

Srinivas awalnya mengakui kesalahannya dan memohon kepada polisi agar tidak menilangnya, atau memberikan keringanan dendanya, sebab gajinya setiap bulan hanya sekitar 1,2 juta rupiah (6.000 rupee).

Uang seratus ribu rupiah itu bagi Srinivas cukup untuk biaya hidup 2,5 hari kalau dihitung dari jumlah gajinya dibagi 30 hari.

Namun sang Polantas tetap menilang Srinivas, sehingga ia pulang dengan perasaan kesal terhadap polisi tersebut.

Akhirnya Srinivas mengecek pembayaran listrik dari pos polisi lalu lintas tersebut. Ternyata, pos polisi sendiri menunggak pembayan listrik sejak Januari 2016 lalu.

Setelah dihitung ternyata total tunggakan pembayarannya mencapai 135 juta rupiah. Tanpa pikir panjang, Srinivas langsung mendatangi pos polisi tersebut, dan memutus aliran listrik ke sana.


Ilustrasi

Mungkin Srinivas berpikir, tuh kantor polisi yang selama bertahun-tahun tak membayar tagihan listrik masih dibiarkan. Sedangkan dia baru satu kali melanggar peraturan lalu lintas langsung ditindak tanpa ada keringanan.

Akibatnya, selama sekitar empat jam kantor polisi itu tanpa aliran listrik, dan lampu lalu lintas di dekatnya tidak menyala.

Polisi segera melaporkan hal itu ke kantor PLN setempat, dan akhirnya aliran listrik disambungkan kembali setelah polisi melunasi tunggakan pembayaran listriknya.

Awalnya, tindakan Srinivas itu sempat akan dicegah oleh seorang polisi. Setelah terjadi perdebatan, bahwa menurut polisi, siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas, ia akan ditilang, meski ia seorang polisi.

Lalu Srinivas menjawab bahwa begitulah aturan PLN. Jika 3 bulan menunggak, apalagi lebih, aliran listrik harus diputus, meski itu di kantor polisi.

Akhirnya polisi hanya diam saat Srinivas memutuskan aliran listrik di pos polisi tersebut, dan harus membayar tunggakan serta dendanya, baru listrik bisa menyala kembali.
***
Wah, cerdas juga nih petugas PLN. Ditilang seratus ribu, namun akhirnya ia bisa menagih tunggakan pembayaran listrik ratusan juta dari kantor polisi. Kira-kira berapa ya bonus yang diberikan PLN buat Srinivas?

Andai Srinivas dapat 10% saja, nilainya sudah lumayan. Berat lho tugas menagih tunggakan itu, apalagi dari kantor polisi. Buktinya, selama ini tak ada petugas PLN yang berani menagih apalagi memutus listrik di sana, kecuali Srinivas.

Quote:
Diubah oleh Aboeyy 06-08-2019 09:58
anasabila4iinchzharki
zharki dan 25 lainnya memberi reputasi
26
18.3K
157
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.