mochyazkaAvatar border
TS
mochyazka
Parkir di Sembarang Tempat, Dishub Gembosi 18 Kendaraan



JAVANEWS.TV I SUKABUMI - Sebanyak 18 kendaraan digembosi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Selasa (6/8/2019). Pengemudi dinilai melanggar memparkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

Kendaraan yang digembosi tersebut melanggar Perda nomor 5 tahun 2018. "Ada 13 motor dan 5 mobil yang digembosi," ujar Kasi Dalops Dishub Kota Sukabumi Agus Ahmad, Selasa (6/8/2018).
https://www.javanews.tv/read/5796/pa...i-18-kendaraan
Menurutnya, mereka yang digembosi parkir di area terlarang berdasarkan rambu lalulintas larangan parkir dan marka jalan zigzag yang juga dilarang untuk parkir. "Termasuk roda dua yang parkir di trotoar," ucapnya.

Penindakan akan dilaksanakan selama 10 hari. Hal itu terhitung sejak 5 Agustus 2019 lalu. Meskipun pada 5 Agustus masih bentuk sosialisasi. "Sejauh ini hanya penggembosan saja, tidak sampai ke penilangan. Sesuai Perda nomor 5 tahun 2018," ungkapnya.

Sejauh ini akan dilakukan pola patroli dengan waktu berbeda. Hal itu agar masyarakat was was. Proses pola patroli akan dilakukan selama satu bulan. "Namun untuk evalusi, nanti 10 hari pasca penindakan. Termasuk larangan parkir itu full atau di waktu tertentu saja," terangnya

Menurutnya, lokasi parkir di Kota Sukabumi dinilai masih kurang. Namun, bukan berarti masyarakat harus melanggar. "Apalagi Pemda menargetkan akan membangun gedung parkir," pungkasnya. (Ricky)
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.