dsturridge15Avatar border
TS
dsturridge15
Soal RUU PKS, Perempuan Diminta Berani Tolak Oral Sex

Jakarta - RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mencakup sejumlah larangan, salah satunya soal hubungan seks yang tidak lazim. Oleh sebab itu, nantinya perempuan harus berani menolak ajakan seks oral bila UU itu disahkan.

"Itu berbahaya karena menjadi pintu masuknya virus dan bakteri. Itu yang harus kita informasikan kepada masyarakat kalau jalur mulut itu bukan jalur yang aman," ucap Ketua Kelompok Studi Infeksi Menular Seksual Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Hanny Nilasari sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2019).

Menurut Hanny, biota yang berkembang di mulut lewat seks oral berbeda dengan biota yang berkembang di organ genital perempuan. Tentu bila terjadi infeksi, mulut adalah jalur yang paling cepat menularkan virus dan bakteri ke tubuh.

Oleh karena itu, tindakan memaksa pasangan melakukan seks oral adalah suatu tindakan yang menyimpang yang perlu diatur lebih lanjut dalam RUU PKS.

"Memang itu (tindakan memaksa oral) bukan menjadi tindakan kejahatan secara harfiah ya, tetapi sebagai perempuan kalau kita tahu itu berisiko infeksi. Tentunya kita bisa menolak," ujar Hanny.

Hanny mengatakan data infeksi menular seksual (IMS) pada anak dengan kekerasan seksual meliputi keadaan patologis berat dan infeksi saluran reproduksi berat serta dapat menimbulkan komplikasi yang prevalensinya 1-20 persen dari total kejadian kekerasan seksual.

"Untuk itu, ketika kesakitan meningkat, angka kematian karena infeksi meningkat, bukannya menjadi beban negara?" ujar Hanny.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sri Astuti mengatakan pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan pidana dan denda akibat tindak kejahatan yang dilakukannya. Pidana dan denda itu didasari kerugian dan penderitaan yang dialami korban kekerasan seksual.

"Terjadi kerugian ekonomi, maka pelaku harus memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Sedangkan pidana bagi pelaku kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara," ujar Sri.

Selain di RUU PKS, soal hubungan tidak lazim muncul di RUU KUHP. Di Belanda/Eropa, gaya hidup berhubungan seks di luar kebiasaan itu lazim dilakukan. Di Indonesia, budaya itu akan dikriminalisasi sebagai bentuk pidana.

"rudapaksaan juga perbuatan memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut orang lain atau perbuatan memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain," kata Prof Gayus Lumbuun.


Barokah





Wah saya kira ini trobosan yg faedah sekali emoticon-Big Grinsemoga ukti jangan mau disuruh blowjob bwt suami yaemoticon-Shutup nanti kalo suami selingkuh jangan salahin parte sapi yee emoticon-Shutup
keympas
PrinScrup
aldonistic
aldonistic dan 9 lainnya memberi reputasi
8
9K
95
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.