mochyazka
TS
mochyazka
Dishub Sukabumi Akan Tindak Tegas Pelanggar Parkir




JAVANEWS.TV I SUKABUMI - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi bakal menindak tegas pengendara yang parkir sembarangan. Langkah itu diambil untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Selama ini kita lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif. Mulai sekarang kita akan lakukan tindakan tegas," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rahman, Selasa (6/8/2019).
https://www.javanews.tv/read/5792/di...langgar-parkir
Abdul mengimbau masyarakat tidak memarkir kendaraan di sembarangan tempat. Mereka yang melanggar bisa kena sanksi penggembosan ban, penggembokan roda kendaraan, hingga penderekan.

"Masyarakat jangan kaget kalau tiba-tiba kendaraan mereka digembok atau diderek. Itu artinya mereka telah melakukan pelanggaran," ucapnya.

Lokasi yang akan diterapkan Perda Nomor 5/2018 berada di ruas-ruas jalan protokol, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Ciwangi. "Secara bertahap, nanti kita terapkan juga di ruas jalan lainnya," imbuhnya.

Selain itu, untuk mengurai kemacetan di pusat Kota Sukabumi, Dishub juga akan segera membangun dua lokasi gedung parkir. "Kedua gedung parkir tersebut untuk mengatasi kemacetan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan RE Martadinata," tuturnya.

Di Jalan RE Martadinata, saat ini sedang dibangun di area gedung salah satu pusat perbelanjaan. Juga di Jalan Ahmad Yani, rencananya akan dibangun di area pusat perbelanjaan yang saat ini dalam proses diskusi.
"Sudah dilakukan pertemuan dan pak Wali Kota. Intinya, mereka bersedia untuk berkolaborasi," pungkasnya. (Ricky)
0
1K
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.