juwitacath
TS
juwitacath
Anies Baswedan : Tidak Ada Lagi Angkutan Umum Berusia Lebih dari 10 Tahun


Jakarta, K24news Indonesia — Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan lewat Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualiatas Udara akan melarang kendaraan umum berusia di atas 10 tahun untuk beroperasi di jalanan ibu angkutan yang berusia lebih dari 10 tahun.

“Mulai tahun ini kita akan tuntaskan, tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi. Ini kita akan strict di tahun 2020,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/2).


Lihat juga: Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Sukabumi Sabtu Dini Hari

Sedangkan untuk kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun, Anies akan melarang beroperasi pada 2025.

Menurut Anies, kendaraan pribadi diberi waktu lebih lama untuk mempersiapkan larangan tersebut lantaran pihaknya ingin masyarakat benar-benar siap dan tidak melanggar.

“Kita punya periode waktu 6 tahun untuk masyarakat bersiap, bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya dibawah 10 tahun,” jelas dia.

“Karena itulah kita tarik di tahun 2025 sehingga ada ancang-ancang waktu,” tambahnya.

Lihat juga: Masalah Sampah di Jakarta, Anies Salahkan Gubernur Sebelumnya

Anies lebih lanjut menjelaskan pihaknya ingin agar penerapan aturan itu dibarengi dengan komitmen meremajakan kendaraan umum.

Dalam Ingub tersebut, Anies ingin agar Kepala Dinas Perhubungan untuk mempercepat peremajaan 10.047 moda transportasi umum di Ibu Kota.

“Kalau kendaraan nyaman AC-nya berfungsi maka orang mau pindah kendaraan roda, di bonceng atau pribadi ke kendaraan umum karena kenyamanannya ada. Untuk nyaman kendaraan umumnya harus baru,” ucap Anies.

Dalam Ingub itu Anies juga menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga agar mempercepat pembangunan trotoar di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung yang dilalui angkutan umum pada 2020.


Lihat juga:1.155 Pengungsi Asing Menempati Penampungan Mantan Gedung Kodim

“Kepala Dinas Marga Provinsi DKI Jakarta agar melakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki,” mengutip bunyi Ingub poin 4 butir a.

Sambil mempercepat pembangunan, Anies meminta agar Dinas Perhubungan membuat rekayasa lalu lintas di wilayah yang sedang dibangun trotoar.






simsol...
simsol... memberi reputasi
1
2.2K
42
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.