Zulfikar711Avatar border
TS
Zulfikar711
Abdullah Saleh: Mendagri Tidak Punya Wewenang Batalkan Qanun

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak punya wewenang membatalkan suatu peraturan daerah (perda) atau Qanun. Hal itu ia sampaikan terkait surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Menolah Bendera Bulan Bintang sebagai bendera Aceh seperti diusulkan DPR Aceh beberapa waktu lalu.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pengujian UU Nomor UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kedua putusan MK ini telah menghapus kewenangan Mendagri membatalkan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota dan provinsi," ungkap Abdullah Saleh.

Hal itu disampaikan Abdullah Saleh saat dimintai tanggapannya oleh KDNNews terkait Putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas pembatalan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh, Rabu (31/7/2019).

Menurut Anggota DPR Aceh ini, surat itu hanya laporan hasil koordinasi Menteri Dalam Negeri kepada Presiden soal Qanun Bendera dan Lambang Aceh. "Jadi isi surat itu mengusulkan bendera itu dibatalkan. Sedangkan batal tidaknya sebuah Qanun itu harus dengan keputusan Presiden, tapi Presiden tidak keluarkan Keputusan itu," bebernya.

Menurut Abdullah Saleh, surat itu hanya meminta persetujuan Presiden, tetapi karena ada putusan MK pada tahun yang sama (2016), yang membatalkan kewenangan pemerintah (pusat) untuk membatalkan Qanun, sehingga MK sudah tidak ada wewenang membatalkan Qanun atau peraturan daerah lainnya.

"Jadi, ada yang uji kewenangan pemerintah (pusat) tentang kewenangan membatalkan perda/qanun, jadi dikabulkan oleh MK. Yang menguji ini, mereka beranggapan pemerintah tidak berwenang membatalkan sebuah perda karena itu produk legislasi daerah, yang dibuat oleh dua lembaga, Eksekutif dan Legislatif," jelasnya.

Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh menuturkan, pemerintah tidak boleh sepihak membatalkan hasil tersebut. Karena MK mengabulkan bahwa pemerintah (pusat) tidak berwenang. Apalagi Presiden juga tidak berani mengeluarkan keputusan.

"Jadi kalau batal tidaknya sebuah perda atau Qanun, setelah keputusan MK itu, maka lewat Mahkamah Agung (MA), melalui uji yudisial review," tandasnya.

Abdullah Saleh juga mengungkapkan, selama ini sama sekali tidak ada pembahasan tentang hal itu di DPR Aceh. "Kalau ke DPR Aceh tidak sampai (surat) itu. Kalau sudah ada di DPR Aceh pasti disampaikan dalam pembahasan," ujarnya.

Yang jelas kata dia, ia sama sekali tidak pernah tahu surat tersebut dan menduga surat itu hanya surat internal ke instansi vertikal. Bahkan, Saleh juga menyebut surat itu sebagai 'surat siluman' karena tidak pernah melihatnya.

"Bisa jadi mereka sengaja tidak sampaikan. Mungkin saja mereka sengaja tidak memberitahukan kepada kita. Kalau surat itu sampai ke DPR Aceh pasti dibahas, karena itu sifatnya urgent (penting)," kata politisi PA dari Barat Selatan Aceh itu.

Abdullah Saleh menegaskan, mustahil surat itu tidak dibahas jika sudah sampai di DPR Aceh. "Mustahil, karena sifatnya krusial. Mustahil surat itu tidak dibahas. Jadi ini seperti ada persekongkolan Kemendagri dengan pihak tertentu, secara berjamaah mereka menyembunyikan surat ini," tegasnya.

Sumber: IwAR1FDvOF9ZvRSFNDJih6ZfzTqtEof47B6LKOi8gLdEW17m89yOUJDYdE9kI
Rasuna
tiobiennyo
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
-4
2.6K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.