den88Avatar border
TS
den88
Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup Akan Dicek Kejiwaannya di RS Polri
Quote:


Quote:


Quote:


KOMEN TS
Mungkin ada orang yg masih bertanya-tanya aksi kayak gini dijerat hukum karena apa, jawabannya adalah ada di Pasal 302 KUHP ya Gan.

Isinya adalah...

1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.


Itulah kutipan dari Pasal 302 KUHP yang ane ambil dari situs hukumonline.
izzy713
zeedaanee
tien212700
tien212700 dan 14 lainnya memberi reputasi
15
13.3K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.