unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
Kumtua Tumaluntung Pastikan Tidak Ada Penyegelan Mushola


Video viral yang menyebutkan ada seorang Kepala Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara, menyegel mushola dipastikan tidak benar.

Video tersebut diungga 28 Juli 2019 oleh pemilik akun twitter marshallrama – #IsyKarimanAwMutSyahidan
@Mrmarshall_rama dengan keterangan video

“Kejadian di perum agape desa tumaluntung, kec kauditan, kab minut Sulut. Kepala desa segel mushola dan melarang orang shalat dengan alasan tidak ada izin.!!?? ???”

Dalam video tersebut, terekam seorang wanita yang diduga Hukum Tua (Kumtua) Desa atau Kepala Desa Tumaluntung Ifonda Nusah sedang meminta agar sebuah kelompok agar membubarkan diri sehingga masyarakat tidak terkumpul.

Terdengar juga hukum tua sedang menjelaskan bahwa untuk rumah ibadah harus ada izin.

Kepala Desa Tumaluntung Ifonda Nusah ketika dikonfirmasi membantah kabar yang berhembus bahwa terjadi penutupan mushola di Desa Tumaluntung, seperti yang disebarkan melalui video di media sosial.

Menurut Nusah, lokasi yang dipermasalahkan bukan mushola melainkan balai pertemuan Al Hidayah.

“Itu bukan mushola tapi balai pertemuan. Nah, karena disitu mulai ada aktifitas ibadah maka masyarakat mempertanyakan kepada saya. Tugas saya sebagai pemerintah desa yaitu mengecek lokasi yang dipermasalahkan. Kalaupun itu rumah ibadah, maka pemerintah menanyakan izinnya. Jadi bukan saya melarang untuk beribadah disitu, bukan. Kalau ada yang beribadah, masa kami larang. Hanya saja untuk mendirikan rumah ibadah, harus ada izin,” kata Nusah.

Sementara, pantauan BeritaManado.com di lokasi tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Bangunan tersebut berbentuk semi permanen dengan pagar berwarna merah, dan terdapat sebuah spanduk berukuran sekitar 1 x 1 meter yang tertulis Balai Pertemuan Al Hidayah.




Menurut Nusah, pada awal Juli 2019, sudah dilakukan pertemuan antara pemerintah desa, tokoh-tokoh agama dan Polres Minut.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar penyelesaian masalah diserahkan kepada pemerintah desa.

“Tindak lanjut pertemuan itu belum ada karena berbagai kesibukan. Lalu pada Kamis (25/7/2019) saya undang lagi masyarakat kelompok itu untuk sama-sama berdialog dengan masyarakat setempat, namun tidak ada perwakilan dari kelompok itu yang datang,” ujar Nusah.

Disisi lain, Nusah menyebutkan sudah beberapa kali pihaknya memberi izin penggunaan balai pertemuan tersebut, baik untuk sholat taraweh dan beberapa kegiatan lainnya.

“Ada surat kesepakatan dengan kelompok (Al Hidayah, red) bahwa kegiatan ibadah disitu hanya sampai setelah Idul Fitri. Karena jika ingin mendirikan masjid, mereka harus menyelesaikan izin. Tapi ternyata, setelah selesai Idul Fitri, masih ada kegiatan lanjutan, seperti halal bi halal yang dilaksanakan Sabtu (27/7/2019) kemarin. Itu pun tidak ada larangan dari pemerintah. Jadi kalau bilang pemerintah melarang beribadah, tidak benar itu,” pungkas Nusah.

Terpisah, Daniel Pangemanan, tokoh muslim yang turut terlibat dalam pembentukan Balai Pertemuan Al Hidayah enggan berkomentar lebih.

Menurutnya, pada Kamis (25/7/2019) lalu tidak dapat hadir dalam pertemuan dengan pemerintah desa karena sedang berhalangan sakit.

“Nanti besok (Senin, 29/7/2019) ada pertemuan bersama di balai. Kita bahas bersama besok,” ujarnya.

https://twitter.com/mrmarshall_rama/...730158081?s=21

Sumber

Ternyata di daerah tersebut (dalam satu kecamatan) sudah ada 7 mesjid



https://m.dream.co.id/sim/sulawesi-u...tara/kauditan/

Mudah-mudahan cepat diselesaikan perizinannya
emoticon-Shakehand2

general.maximus
scorpiolama
rizaradri
rizaradri dan 4 lainnya memberi reputasi
5
4.2K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.