noisscatAvatar border
TS
noisscat
Garuda Indonesia Digugat karena TV di Pesawat Tak Berfungsi


Jumat, 26 Juli 2019

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing melakukan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia karena monitor di bangku tempat duduk tidak bisa dinyalakan. Gugatan itu dilayangkan oleh penumpang Garuda rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta.

Menurut David, ketiadaan media hiburan pada maskapai dengan pelayanan maksimal (full services) diduga telah melanggar Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan penyediaan fasilitas ini.

David yang juga telah resmi mendaftarkan gugatannya melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

"Sebagai maksapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan/rusak," ucap David dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Jumat (26/7). 

Gugatan ini bermula ketika pada kamis 25 Juli 2019, David mendapati monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan. Saat memberi komplain kepada awak kabin, David mendapat penjelasan bahwa benar monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan pengaturan baru. Pada monitor tersebut juga terdapat stiker bertuliskan "Monitor IFE dimatikan/ IFE Monitor Deactivated". 

David mengatakan sebagai maskapai full service, dalih itu seharusnya tidak menjadi alasan Garuda. Sebaliknya, ia menilai maskapai plat merah ini memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan penuh terutama saat konsumennya telah membayar harga penuh. 

Selain Garuda, Kementerian Perhubungan menjadi tergugat ke-II. David menduga, Kemenhub telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap Garuda. 

"Kemenhub membiarkan Garuda menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum, namun pada faktanya fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan," ucap David. 

Dalam petitumnya David menuntut hal-hal sebagai berikut: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Garuda dan Menteri Perhubungan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat berupa 1 (satu) buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik. Menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi imateril kepada penggugat sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah),” kata dia. 

Kemudian, memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Garuda untuk tidak menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan.

Tanggapan Garuda

Menanggapi hal itu, PT Garuda Indonesia menyatakan, ada dua kemungkinan terkait matinya TV di kursi penumpang yang ditempati oleh David. 

Pertama, ada kemungkinan kerusakan yang dialami itu bersifat “kasuitis”. Maksudnya kerusakan dialami dengan sifat individual atau satu-satu dan belum tentu dialami pada setiap penerbangan.

Jika hal ini terjadi, Ikhsan mengatakan Garuda memohon maaf atas ketidaknyamanan itu. Ia menyatakan bahwa maskapai plat merah itu akan berupaya memperbaikinya ke depan.

“Karena itu mungkin kita memohon maaf ke penumpang jadi penerbangan dia tidak nyaman. Akan kami perbaiki ke depan,” ucap VP Corporate Secretary Garuda Indoensia Ikhsan Rosan saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (26/7). 

Lalu kemungkinan kedua, kata Ikhsan, TV tidak menyala bila penumpang duduk di dua baris kursi paling belakang yaitu nomor 47 dan 48. Pada baris ini, Ikhsan mengatakan memang tidak tersedia layanan TV, tetapi ia memastikan ketika menjual tiket, travel agentatau counter sudah menjelaskan kepada konsumen ada kekurangan fasilitas dan harganya berbeda dengan tiket umumnya.

“Dua row di belakang itu tidak ada TV-nya. Kami sudah menyampaikan penjualan tiket itu khusus,” ucap Ikhsan.

https://tirto.id/garuda-indonesia-di...berfungsi-ee7V


Dan ternyata eh ternyata....
garuda juga pernah di gugat 11 M tahun 2018 sama seorang penumpang... Dan pengacara kasus ini adalah David Tobing orang yg sama di berita sebelumnya di atas... Dan kasus 2018 berakhir damai.
emoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Uga


TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penumpang Garuda Indonesia yang tersiram air panas digelar hari ini, Kamis, 17 Mei 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Koosmariam Djatikusumo sebagai penumpang maskapai tersebut, menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 1,25 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Marulak Purba, dimulai dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas surat kuasa masing-masing pihak. Majelis hakim menyatakan berkas yang diajukan telah lengkap.

Dalam keterangan tertulisnya, Marulak mengingatkan kepada para pihak untuk beritikad baik dalam proses mediasi. "Konsekuensinya apabila penggugat tidak beritikad baik maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Marulak, Kamis, 17 Mei 2018.

Sebaliknya, menurut Marulak, apabila tergugat tidak beritikad baik, "Maka diwajibkan membayar biaya perkara mediasi."

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Masing-masing pihak baik Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyerahkan kepada Majelis Hakim dalam penunjukkan Mediator.

Pada Rabu, 11 april 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat penumpang, B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, karena tersiram air panas. Insiden itu terjadi saat pramugari menyediakan makanan dan minuman sehingga menyebabkan tubuh penggugat cacat tetap.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Koosmariam, David Tobing menjelaskan, kliennya tersiram air panas saat menumpang pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA-264 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi pada 29 Desember 2017.


https://bisnis.tempo.co/read/1089995...r/full?view=ok

Dan pernah juga april 2018 di gugat si David Tobing ini soal makanan ringan waktu garuda delay 70 menit

emoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Uga

PT Garuda Indonesia kembali digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena tidak memberi makanan ringan kepada penumpang pesawat saat mengalami keterlambatan penerbangan. Gugatan tersebut telah dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor 198/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST oleh David Tobing yang merupakan penumpang sekaligus Ketua Konsumen Indonesia (KKI).

Dalam keterangannya, David merasa dirugikan karena tidak mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan penerbangan selama 70 menit pada pesawat dengan rute Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta–Batu Besar Hang Nadim, Batam. 

Padahal, penerbangan yang dilakukan pada hari Selasa (27/3/2018) tersebut seharusnya sudah lepas landas pada pukul 09.10 WIB. Namun, penerbangan tersebut mengalami beberapa kali keterlambatan hingga kemudian baru melakukan block offmeninggalkan tempat parkir pesawat (apron) pada pukul 10.20 WIB dan baru lepas landas (take-off) pada pukul 10.45 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, menurut David, para penumpang seharusnya mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan karena pesawat Garuda Indonesia yang ditumpanginya mengalami keterlambatan penerbangan selama lebih dari 60 menit atau kategori dua.


Pemberian kompensasi kepada para penumpang memang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Isi peraturan tersebut mengharuskan maskapai penerbangan bertanggung jawab memberikan kompensasi sesuai dengan kategorinya.

Dalam kasus ini, David menilai Garuda Indonesia harus bertanggung jawab kepada penumpang berupa makanan ringan karena keterlambatan penerbangan selama lebih dari 60 menit atau kategori dua.

Namun, hingga penumpang memasuki pesawat, pihak Garuda Indonesia tidak memberikan kompensasi tersebut. David menyayangkan sikap Garuda yang dinilai tidak bertanggung jawab memenuhi hak-hak penumpang.

Karena itu, Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan terbesar di Indonesia seharusnya menjadi contoh bagi maskapai penerbangan lain untuk taat hukum dengan melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak penumpang selaku konsumen ketika terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) sesuai Permenhub 89 Tahun 2015. “Dalam kasus ini memberikan makanan ringan akibat keterlambatan penerbangan selama 70 menit,” kata David.

 Pasal 9 ayat (1) Permenhub 89 Tahun 2015  

(1) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:

a. keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;

b. keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan {snack box);

c. keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);

d. keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meaty;

e. keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

f. keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan

g. keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)


Pengacara publik spesialis perlindungan konsumen ini juga menilai, pihak Garuda Indonesia telah lalai memberi informasi yang benar mengenai keterlambatan dan kepastian penerbangan yang seharusnya diberitahukan kepada penumpang paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan. Menurutnya, kewajiban tersebut kerap diabaikan maskapai penerbangan, sehingga penumpang tidak mendapat kepastian mengenai perubahan jadwal penerbangan.


“Modusnya bermacam macam, ada yang memberikan informasi sepenggal-penggal. Misalnya, disampaikan pertama akan terlambat 25 menit, namun setelah 25 menit berlalu disampaikan lagi akan terlambat 25 menit lagi. Atau ada yang menaikan penumpang ke pesawat agar ‘ditenangkan’ terlebih dulu, tetapi di dalam pesawat masih menunggu puluhan menit baru berangkat,” ungkapnya.

Lebih jauh, dia mengatakan definisi keterlambatan adalah perbedaan waktu antara jadwal keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasinya. Waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau block on dan parkir di apron bandara tujuan. Konsumen berhak atas informasi yang jelas tentang jadwal keberangkatan dan jadwal tiba di tempat tujuan.

"Jadi kalau ada keterlambatan keberangkatan ataupun keterlambatan kedatangan di tempat tujuan, penumpang harus diberikan kompensasi baik waktu sebelum berangkat ataupun setelah tiba di tempat tujuan,” kata David.

Atas kondisi tersebut, David mengatakan Garuda Indonesia telah melanggar beberapa ketentuan dalan Permenhub 89 Tahun 2015. “Saya mengajukan gugatan ini selain untuk menuntut hak-hak saya selaku konsumen juga sebagai pendidikan bagi seluruh pelaku usaha penerbangan agar tidak mengabaikan kewajibannya dan hak-hak konsumen,” katanya.

Dalam petitum gugatannya, David meminta pengadilan menyatakan Garuda Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Garuda untuk memberikan makanan ringan kepada penumpang.

https://m.hukumonline.com/berita/bac...akanan-ringan/

Sebagai permohonan maaf, pihak Garuda Indonesia yang diwakili oleh Uun Setiawan selaku Vice President Ground Services dan Hengky Heriandono selaku Corporate Secretary PT Garuda IndonesiaTbk menyerahkan makanan ringan kepada Dr David Tobing.

Acara itu dihelat di Restauran Manggar, Kebon Sirih, sekira pada pukul 14.00 WIB.

"Kami segenap jajaran Maskapai Indonesia meminta maaf atas kejadian yang menimpa abang David Tobing dan juga penumpang lainnya," ucap Hengky Heriandono dalam keterangannya, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).

Selain menyerahkan makanan ringan kepada David Tobing, Garuda Indonesiajuga berkomitmen untuk lebih memberikan pelayanan terbaik kepada setiap penumpang.

"Hal ini merupakan suatu catatan hitam dan pembelajaraan untuk kami, Garuda Indonesia," imbuhnya.

David menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena ia merasa peduli dan perlu untuk mengingatkan kepada Garuda Indonesia agar tidak mengabaikan hak-hak konsumen.


https://jakarta.tribunnews.com/2018/...berakhir-damai

Sory di tambahin link berita 2018 buat flashback aja kalo garuda udah banyak di gugat sama si David Tobing... Kali aja ada yg belum tau... Wkakakakkaka
eFVZee
C MA 2 PUNK
knoopy
knoopy dan 8 lainnya memberi reputasi
9
4.6K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.