powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Di SMS Pinjol Suruh Tagih Utang Teman? Saya Pernah


Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Hidup diera modern seperti sekarang ini, segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah, termasuk dalam hal pembiayaan. Jika dulu, saat kita butuh dana kita bisa meminjam kepada orang terdekat atau melalukan pinjaman ke lembaga pembiayaan, seperti bank, pegadaian, dan sejenisnya dengan menggunakan agunan, kini kita bisa melakukan pinjaman hanya dengan modal smartphonedan kuota, tanpa perlu agunan/ jaminan apapun.

Iya, sebegitu mudahnya meminjam dana saat ini. Hanya dengan mengunduh dan meng-install aplikasi pinjaman online (pinjol) di smartphone yang kita miliki, lalu masukkan data diri sesuai kolom - kolom yang tersedia, tunggu beberapa saat kemudian, dana pun cair direkening kita dan bisa kita gunakan untuk berbagai keperluan. Semudah itukah? Dari pengalaman orang - orang yang pernah pakai sih seperti itu, tapi bisa jadi setiap aplikasi pinjaman online memberlakukan aturan yang berbeda - beda.


Seperti yang kita ketahui, saat ini aplikasi pinjaman online menjamur, bahkan hanya dengan mengetik keyword "pinjam" di Play Store saja, hasilnya bisa mencapai ratusan hasil pencarian. Kita tinggal memilih aplikasi mana yang mau kita pilih. Namun yang perlu kita pahami, saat ini masih sangat banyak pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di kutip dari website OJK, ojk.co.id, per 31 Mei 2019 hanya ada 113 perusahaan fintech yang terdaftar. Selebihnya, merupakan perusahaan ilegal yang tak memiliki ijin dari OJK.

Menurut sumber Liputan6.com, per 15 Februari 2019 terdapat setidaknya 231 penyelenggara pinjaman online yang tidak memiliki ijin. Itu artinya lebih banyak penyelenggara pinjol yang tak berijin ketimbang yang sudah berijin. Lalu apa akibatnya bagi kita jika meminjam di penyelenggara yang tak berijin? Tentu saja karena tidak berijin, mereka tidak mengikuti aturan dan rambu - rambu yang telah ditetapkan oleh regulator. OJK sendiri sudah jelas menerapkan aturan bagi fintech lending bahwa penagihan yang bisa mereka lakukan terhadap peminjam adalah pinjaman yang kurang dari 90 hari. Lebih dari itu, peminjam tidak diijinkan melakukan penagihan dan status pinjaman akan menjadi hangus. Loh?


Kepikiran buat ngutang ke pinjol terus nggak dibayar? Jangan salah, tentu regulator sudah memikirkan konsekuensi atas kebijakan tersebut supaya tak merugikan peminjam. Konsekuensinya yakni nasabah akan dimasukkan kedalam daftar black list, sehingga ia tak akan bisa lagi meminjam, baik di pinjol maupun perbankan. Lain lagi kalau kita ngutangnya ke pinjol yang tak terdaftar, bukannya hutang kita di hanguskan atau masuk ke daftar black list, yang ada justru kita bakal di teror buat bayar.

Belum cukup meneror nasabah, pihak aplikator biasanya juga akan mem-blast pesan tagihan ke semua kontak yang disimpan nasabah agar menyampaikan tagihan kepada yang bersangkutan. Entah, bagaimana mereka bisa mendapat data kontak ini. Ane sendiri sudah beberapa kali mendapat SMS seperti ini. Bisa jadi, aplikasi pinjol yang di install punya akses untuk membaca data kontak sehingga sewaktu - waktu nasabah terlambat membayar cicilan, pihak pinjol bisa mengirim pesan ke nomor yang ada dikontak nasabah. Ini pula yang menjadi salah satu kerugian jika meminjam di pinjol illegal, dimana mereka tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh regulator.


Mengirim pesan ke semua kontak, sama saja mempermalukan peminjam di hadapan keluarga, rekan kerja, tetangga, atau siapapun yang ada pada kontak nasabah. Dan itu, bisa jadi lebih menyakitkan ketimbang kita ditagih debt collector. Jadi sebelum meminjam uang ke pinjol, alangkah baiknya menyelidiki terlebih dahulu apakah pinjol tersebut sudah terdaftar atau tidak. Dan yang tak kalah penting, kita musti bisa mengestimasi kemampuan kita mencicil, karena jika tidak, kita bisa masuk daftar hitam yang ke depannya bakal menyulitkan kita jika ingin melakukan transaksi perbankan.





Disclaimer : Asli tulisan TS
Sumur Gambar : Dok. Pribadi dan Om Google
Referensi : Ini dan Ini




Spoiler for Jangan Di Scan..:



Spoiler for :


swiitdebby
4iinch
sitilestari2019
sitilestari2019 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
28.4K
199
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.