napeloginiAvatar border
TS
napelogini
Enaknya "Anak Anak Sadis" Di Bawah Umur Ini Diapain?


Sifat dan prilaku jahat memang bisa melekat pada siapa saja. Mulai dari anak anak (bocah ingusan yang kencing saja belum lurus) sampai orang tua uzur bau tanah.

Jika kita deras satu persatu, maka ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang bisa berbuat kejahatan. Salah satunya adalah lingkungan yang tidak kondusif dan moral yang jeblok.


Tapi bukan itu yang akan saya bahas. Di thread saya kali ini, saya hanya fokus pada persoalan bagaimana seharusnya pemerintah dan masyarakat menyikapi fenomena kejahatan yang dilakukan oleh anak anak di bawah umur.


Kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa mungkin akan dianggap wajar oleh sebagian besar masyarakat. Karena UU pidananya pun relatif jelas.

Tapi bagaimana jika kejahatan itu dilakukan oleh anak anak di bawah umur? Haruskah mereka juga dihukum dengan hukuman yang setimpal layaknya orang dewasa? Atau enaknya diapain?


Di Indonesia sendiri, istilah anak di bawah umur itu masih tidak jelas. Bahkan dalam peraturan perundang undangan pun tidak seragam.

Sebagian ada yang di bawah 17 tahun, 18 tahun, bahkan ada juga yang 21 tahun.

Saya sendiri terkadang bingung, lantas pada usia berapa anak anak bisa dikenakan hukum pidana?



Quote:



Quote:



Quote:



Quote:



Quote:



Quote:



Dari sekian banyak kasus kejahatan "biadab" yang dilakukan oleh anak anak di bawah umur. Apakah ini adil bagi korban jika pelakunya dihukum sangat ringan apalagi hingga dibebaskan?

Apakah tidak terpikirkan bagaimana hancurnya perasaan keluarga korban? Kehilangan nyawa, kehilangan keluarga, bahkan kehilangan segalanya.......


Tidak kah negara ini mulai berpikir keras bagaimana caranya menghukum para pelaku di bawah umur yang senantiasa dibela. Dibela atas nama HAM dan perlindungan anak?

Umur 12 hingga 17 tahun tapi sanggup membuli, membunuh, merudapaksa, merampok dan membegal. Setelah itu dilindungi UU karena dianggap masih di bawah umur. Lalu apa bedanya umur 17 dengan 19 yang cuma terpaut 2 tahun?


Saya sangat khawatir.....jangan jangan anak di bawah umur akan mulai memanfaatkan kondisi ini untuk seenaknya berbuat kejahatan.

Karena mereka anggap hukumannya sangat ringan bahkan bisa dibebaskan......emoticon-Bingung


Dan buat gue yang pantas disebut anak di bawah umur itu hanya usia 10 tahun. Maksimal SD kelas 6. emoticon-Baby Boy




Saya, napelogini.........Terima kasih

Oleh : napelogini @kaskus

Photo : Google


davinof
davinof memberi reputasi
1
83.1K
472
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.