counterjihad.01Avatar border
TS
counterjihad.01
Anies Minta Tjahjo Umumkan Kepala Daerah yang Sering ke Luar Negeri


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyinggung ada gubernur yang hobi pergi ke luar negeri. Bahkan, Tjahjo mengeluarkan surat edaran berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin dinas ke luar negeri.

Surat Edaran bernomor 009/5545/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota di seluruh wilayah di Indonesia dan mengharuskan kepala daerah harus mengajukan 10 hari sebelumnya.

Tjahjo lalu mencontohkan Gubernur DKI Anies Baswedan yang juga kerap ke luar negeri. Bukan soal izin, melainkan lantaran kosongnya kursi Wagub DKI Jakarta.

Menanggapi hal ini, Anies mendorong Tjahjo segera menerbitkan aturan itu. Anies mengaku senang jika ada peraturan terbuka dan diumumkan langsung oleh Tjahjo.

"Karena dengan begitu saya bisa menunjukkan bedanya. Kalau saat ini orang tidak tahu pergi ke luar negeri itu apa jalan-jalan, studi banding atau berbicara. Kalau saya pergi saya pasti berbicara, pasti kegiatan resmi dengan pemerintah di sana,” ujar Anies di DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

“Buat saya, nih, dibuat transparan. Bagus kalau ada aturannya, diumumkan saja. Gubernur siapa, pergi ke mana, berapa lama, urusan apa,” imbuh Anies.

Tjahjo sebelumnya mengungkapkan aturan ini diterbitkan dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Sebab, ada sejumlah kepala daerah yang tak mengajukan izin ke Kemendagri.

"Ada, lho, gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," jelas Tjahjo saat menghadiri acara di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (22/7).

Tjahjo lalu menyindir Anies yang ke luar negeri tapi posisi wagub masih kosong. "Sebagai contoh Pak Anies, ya. Dia enggak ada wakil, tapi satu tahun berapa kali dia, hampir sebulan dua-tiga kali. Ada, lho, gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," sindir Tjahjo.

"Kalau kita enggak diizinkan, ya, salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan, tapi kalau diizinkan, ya, kok, tiap minggu. Itu saja, hanya mengingatkan interval 10 hari itu supaya interval waktu ada proses ketentuan, aturannya diproses semuanya diatur di Undang-Undang Pemda, bukan karangan saya, (itu) rinci (ada) di aturan pemda," ujar Tjahjo.

marah

Nahlooooooh ada yang maraaaah looooh emoticon-Leh Uga

gabener.edan
qisatria
kualiburuk
kualiburuk dan 2 lainnya memberi reputasi
3
7.1K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.