Projo.IdAvatar border
TS
Projo.Id
Garuda vs Youtuber, Rius Vernandes Terancam Pasal Berlapis


TEMPO.CO, Tangerang - Dua youtuber Rius Vernandesdan Elwiyana Monica disangkakan pasal berlapis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik PT Garuda Indonesia.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan terlapor disangkakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311 KUHPidana.

"Karena menurut pelapor, apa yang dilakukan terlapor menghina dan mencemarkan nama baik pelapor," ujarnya kepada Tempo, Kamis 18 Juli 2019.

Penyidik, kata Yurikho, sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus menu tulisan tangan di kelas bisnis Garuda yang diupload di media sosial yang kemudian menjadi viral.

Sampai saat ini, menurut Yurikho, penyidik sudah memeriksa empat saksi dari Garuda Indonesia. Adapun Rius dan Elwiyana tidak bisa hadir pada pemeriksaan pertama Rabu kemarin. Polisi menjadwalkan pemeriksaan keduanya pada pekan depan, Selasa 23 Juli 2019.

Yurikho mengatakan pihak Garuda resmi melaporkan kasus ini pada Sabtu 13 Juli pekan lalu. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terjadi pada peristiwa penerbangan GA 715 - 417 tujuan Sydney - Denpasar - Jakarta. Pelaporan ini berawal dari menu makan pada penerbangan kelas bisnis yang ditulis tangan dan disebarluaskan oleh Rius Vernandes dan Elwiyana melalui fasilitas InstaStory pada media sosial Instagram.



jkwselalub3n4r
jkwselalub3n4r memberi reputasi
1
8.2K
144
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.