shifu356Avatar border
TS
shifu356
HinaRakyat Aceh soal Poligami, Fachrul Razi Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim

Pemerhati politik Denny Siregar | Screenshot/instagram/dennysirregar

AKURAT.CO, Anggota [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=DPD+RI][color=#f9a01b][b]DPD RI[/b][/color][/url] asal Aceh [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Fachrul+Razi][color=#f9a01b][b]Fachrul Razi[/b][/color][/url] melaporkan pegiat media sosial [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Denny+Siregar][color=#f9a01b][b]Denny Siregar[/b][/color][/url] ke Bareskrim [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mabes+Polri][color=#f9a01b][b]Mabes Polri[/b][/color][/url], karena tidak terima dengan pernyataanya dalam sebuah video di Youtube yang menghina masyarakat Aceh terkait poligami dan permasalahan lain. 
Fachrul mengatakan bahwa pernyataan Denny sangat merendahkan masyarakat Aceh karena terlalu tendensius. Atas dasar hal tersebut ia melaporkan ke Bareskrim polri untuk meredam ketegangan ditengah masyarakat.         


"Secara umum masyarakat Aceh tidak menerima ya rekaman video yang sangat tendensius. Kemudian sangat merendahkan masyarakat Aceh. Oleh karena itu saya mewakili masyarakat Aceh yang hari ini duduk di [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=DPD+RI][color=#f9a01b][font=Roboto, sans-serif][b]DPD RI[/b][/font][/color][/url] secara konstitusi punya legal standing untuk melaporkan seorang [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Denny+Siregar][color=#f9a01b][font=Roboto, sans-serif][b]Denny Siregar[/b][/font][/color][/url]," kata Fachrul kepada AKURAT.CO di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2019).         



Sebelumnya diketahui, beredar video di media sosial dan youtube pernyataan Denny atas rencana pelegalan poligami di Aceh. Sebagaimana diketahui bahwa dalam beberapa hari terakhir, kolumnis partisan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Denny+Siregar][color=#f9a01b][b]Denny Siregar[/b][/color][/url] mengeluarkan video berisi sindiran dan kebencian terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana penyusunan qanun (peraturan daerah) yang akan melegalkan lelaki di Aceh beristri lebih dari satu wanita alias poligami.      
Menurut Fachrul, pernyataan Denny tersebut merupakan ujaran kebencian yang dapat mengadu domba antara masyarakat di Aceh, karena terjadi pro dan kontra. Dalam videonya, Denny menyebut Aceh sebagai daerah khilafiah.            
"Kita anggap ini (Denny) sudah mengadu domba, dan melakukan penyebaran di YouTube berupa ujaran kebencian. Kita sedang memperkuat Aceh dengan Indonesia atau pemerintah pusat, kok tiba-tiba dibenturkan seakan-seakan Aceh ini khilafiyah, dan negara gitu. Ini ada apa? Saya anggap sangat tendensius dan merugikan masyarakat Aceh," ujarnya.            
Dengan adanya pernyataan dan tuduhan tendensius yang dilakukan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Denny+Siregar][color=#f9a01b][b]Denny Siregar[/b][/color][/url], maka telah merendahkan harkat dan martabat para ulama di Aceh serta masyarakatnya. Hal tersebut menjadi dasar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses secara hukum laporan dirinya.        
"Artinya rekaman video itu jelas mengarahkan kepada ujaran kebencian yang seakan-akan begitu rendahnya masyarakat Aceh. Dan Islam disana itu begitu rendah, hingga ulama-ulama disana seperti tidak ada nilainya. Saya pikir ini menjadi beberapa point yang setidaknya kita sampaikan dan laporkan," ucap Fachrul.        
Dalam membuat laporan ke Bareskrim, senator asal Aceh ini bersama sejumlah pihak telah membawa sejumlah bukti-bukti rekaman video di Youtube yang menuding Aceh telah melegalkan poligami. Padahal qanun (peraturan daerah) terkait dilegalkannya poligami belum disahkan karena masih menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan juga belum di sosialisasikan kepada masyarakat. 
"Rekaman dan beberapa videonya juga ada. Bahkan yang perlu saya katakan, ini bukan masalah poligami atau tidak poligami. Karena qanun itu belum disahkan, kenapa dituding? Seakan-akan masyarakat Aceh secara agama seperti tidak memiliki nilai-nilai yang kuat," tegasnya.      
Denny, dikatakan dia, telah melakukan penghinaan terhadap masyarakat Aceh karena tuduhan tidak sesuai fakta yang terjadi sebenarnya. Pasalnya qanun terkait pelegalan poligami belum disahkan pemerintah Aceh bersama DPRA.      
"Masalah qanun itu belum selesai, kita mau bahas, apa saja yang dibahas, jadi belum disahkan. Saat ini masih rancangan yang dibahas yang merupakan usulan dari anggota DPRA," tuturnya.       
Meski demikian, Fachrul belum bisa mengomentari sesuatu yang masih menjadi pembahasan perwakilan daerah rakyat Aceh terkait qanun poligami.     
"Saya juga gak bisa mengomentari qanun ini. Orang qanun ini belum ada pembahasan karena belum menjadi sebuah dasar hukum di daerah. Sebagai qanun (poligami) belum disahkan," sambungnya. 
Putra asal Aceh ini menjelaskan pembahasan qanun poligami itu berdasarkan Undang-undang (UU) Perkimpoian yang masih berlaku dan digunakan saat ini menjadi dasar hukum seseorang melakukan poligami dengan syarat-syarat yang ditentukan.  
"Seakan-akan dengan lahirnya qanun ini Aceh itu telah melegalkan poligami dan sebagainya. Loh sekarang kan UU Perkimpoian sudah legal artinya Indonesia sekarang sudah memiliki UU perkimpoian yang memang melegalkan poligami. Nah Aceh ingin buat qanun. Kenapa Aceh ini disalahkan, dan disebut khilafiah, kaya sepertinya masyarakat Aceh rendah sekali," tandasnya.[]





[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-692177-read-hina-rakyat-aceh-terkait-poligami-senator-fachrul-razi-laporkan-denny-siregar-ke-bareskrim]Sumber[/url]


0
3K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.