pancidermawanAvatar border
TS
pancidermawan
Setelah Diperiksa 4 Jam, Ida Pemosting 'Jokowi Mumi' Akhirnya Ditahan


Blitar - Ida Fitri tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang memposting foto 'Jokowi Mumi' di laman Facebook miliknya akhirnya ditahan. Ida ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama empat jam.

Ida mendapat 42 pertanyaan, sebelum penyidik memutuskan untuk menahannya. Ida, pemilik akun Aida Konveksi tampak datang di ruang Satreskrim Polresta Blitar pukul 12.31 wib. Kembali berusaha menghindari wartawan, Ida Fitri naik tangga ke lantai dua dengan mengenakan helm teropong. Baju khimar warna hitam dan hijab syari merah maroon.

Wanita pemilik Butik Malang ini berlari masuk ke ruang Kanit Pidek. Namun hanya sekitar 10 menit, lalu berpindah menuju ruang penyidikan reskrim. Ida tampak didampingi seorang lelaki bertopi yang selalu menutupi badan dan wajah Ida. Tak lama kemudian, Kuasa Hukumnya Oyik Rudi Hidayat menyusul masuk.

Ida baru selesai diperiksa pada pukul 16.20 wib. Wanita ini mengenakan masker dengan wajah menunduk mengikuti petugas turun menuju lantai satu. Selanjutnya Ida dimasukkan ke mobil Jatanras Satreskrim Polresta Blitar meninggalkan mapolresta.

Baca juga: Ida Jadi Tersangka Gegara Ikut-ikutan Unggah Foto 'Jokowi Mumi'

"Setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, untuk selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan penahanan selam 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono kepada detikcom, Kamis (17/7/2019).

Menurut Heri, selama 20 hari kedepan Ida akan dititipkan di sel tahanan wanita di Mapolsek Sukorejo. Penahanan dilakukan karene sudah memenuhi syarat formal untuk dilakukan penahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ida Fitri, Oyik Rudi Hidayat menyatakan pihaknya siap menjalani semua proses hukum sesuai prosedur.

"Merupakan hak penyidik untuk melakukan penahanan pada tersangka. Apalagi pasal yang dikenakan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Oyik pada detikcom.

Sedangkan soal permohonan penangguhan penahanan, menurut Oyik, dia akan akan tetap melakukan upaya itu. Tapi tetap melakukan koordinasi dengan kliennya.

Diketahui pelapor memposting itu di media sosialnya, Senin (1/7/2019) pukul 18.00 wib. Pelapor ini admin IG info_seputaran_blitar yang ditujukan kepada Humas Polresta Blitar, Kapolresta Blitar dan Polsek Sanankulon.

Baca juga: Polisi Selidiki Pengunggah Awal Gambar 'Jokowi Mumi'

Pada awal pemeriksaan, Ida Fitri pemilik akun Aida Konveksi mengaku akun dan postingannya tiba-tiba hilang selang dua jam dari dunia maya. Namun pada pemeriksaan kedua, Ida mengubah keterangan itu.

Perempuan 44 tahun mengatakan setelah posting 10 menit banyak yang mengingatkannya. Dia lalu menghapus postingan itu. 15 Menit kemudian, akunnya tiba-tiba hilang. Ida mengaku akunnya dihapus kominfo.

Pemilik akun, Ida Fitri diperiksa Polresta Blitar sebanyak 2 kali. Pemeriksaan yang kedua, pemilik Butik Malang ini mengaku tidak bermaksud menghina. Perempuan berusia 44 tahun itu pun meminta maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas postingan tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya Oyik Rudi Hidayat, menurut Ida gambar itu didesain sedemikian rupa menjadi sebuah karya seni.

Sumber :

https://m.detik.com/news/berita-jawa...hirnya-ditahan


Ikut berduka saja semoga tabah menjalani hukuman, dan sang suami tabah menunggu nggak nikah lagi emoticon-norose
greedaon
doaku.untukmu
areszzjay
areszzjay dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.5K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.