AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
Edit Foto Terlalu Cantik, Caleg Ini Digugat ke Mahkamah Konstitusi



Pesta demokrasi telah usai April lalu. Para caleg terpilih sebagai pemenang kontestasi Pemilu telah ditetapkan KPU, tinggal menunggu acara pelantikan, agar resmi menjadi ‘wakil rakyat’.

Meski demikian, ajang demokrasi itu ternyata masih menyisakan berbagai masalah. Beberapa caleg yang ‘kecewa’ karena belum terpilih, atau sebab lainnya, menggugat caleg terpilih dengan berbagai alasan.

Sekecil apapun kesalahan lawan politik, selama punya celah dan kans, akan dimanfaatkan sebagai senjata untuk menggoyang posisi lawan.

Begitu pula yang dilakukan oleh caleg yang satu ini. Adalah Farouk Muhammad, Caleg DPD dari NTB menggugat caleg DPD lainnya dari satu daerah yang sama, yaitu caleg wanita yang bernama Evi Apita Maya.



Diketahui, Farouk Muhammad tidak terpilih dalam kontestasi pemilu lalu, sedangkan Evi Apita beruntung terpilih.

Yah mungkin karena kecewa tidak terpilih, Farouk Muhammad menggugat teman politiknya tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan harapan rivalnya tersebut didiskualifikasi.

Alasan atau dalil gugatannya sungguh terdengar sangat irasional, yaitu foto Evi Apita Maya yang dicetak pada ‘kertas suara’ dan baliho dianggap ‘terlalu cantik’.

Evi Apita Maya dianggap melakukan kebohongan publik, karena mengedit fotonya terlalu cantik, melebihi kondisi asli / realnya di dunia nyata. Menurut kuasa hukum Farouk, tindakan Evi itu termasuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu.

Karena itu, pada Jumat (12/7/2019), Farouk resmi mengajukan gugatannya ke MK melalui pengacaranya, Heppy.
***
Oke kita tunggu saja bagaimana proses dan putusan MK atas gugatan ini. Sambil menunggu, baiklah kita analisis dan diskusikan, bisakah edit foto terlalu cantik dijadikan dalil gugatan di MK?

Memang, di antara wewenang MK adalah mengadili sengketa hasil pemilu, termasuk dugaan-dugaan kecurangan yang terjadi padanya.

Pertanyaannya adalah, apakah mengedit foto termasuk kecurangan? Apakah itu termasuk penipuan?

Oke, andai pertanyaan itu kita jawab ‘ya’, pertanyaan selanjutnya, bagaimana batasan edit foto yang dibolehkan? Adakah aturan hukumnya yang baku dalam editing foto?

Dan andai edit foto termasuk penipuan, sejauhmana pengaruhnya terhadap perolehan suara? Apakah masyarakat memilih karena wajah cantik, atau memang karena pribadinya?

Buktinya, beberapa artis cantik yang real dan dikenal masyarakat juga tidak terpilih dalam pemilu kemarin. Ini artinya wajah cantik tidak mempengaruhi perolehan suara, apalagi kalau cuma ’cantik editan’.

Dengan demikian, menurut Ane alasan edit foto terlalu cantik tidak dapat dijadikan dalil yang valid dan akurat dalam gugatan terhadap hasil pemilu.

Lalu, gimana menurut GanSis?(*) Ref
Diubah oleh Aboeyy 13-07-2019 15:38
itkgid
adestiey
mainida
mainida dan 9 lainnya memberi reputasi
10
17.6K
130
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
icon
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.