bangzaldiAvatar border
TS
bangzaldi
Jaksa Agung Tangguhkan Eksekusi Baiq Nuril


MINEWS, JAKARTA-Terharu, itu ungkapan dari seorang Baiq Nuril yang gembira. Pasalnya, kasus pelanggaran UU ITE mendapat penangguhan eksekusi dari Jaksa Agung, M Prasetyo.


“Bahagia sekali…. Ya karena… tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi,” kata Baiq Nuril berbicara dengan terisak menangis setelah bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat 12 Juli 2019.


Dengan penangguhan eksekusi, Baiq Nuril bisa menyaksikan putrinya menjadi Paskibraka.


Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak.


“Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat,” katanya.
Sumber
Jaksa Agung Tangguhkan Eksekusi Baiq Nuril



0
1.2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.