stealthmania
TS
stealthmania
Masih Ingat Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Kini Ia Sudah Menikah

Presiden Jokowi dan HS pria yang mengeluarkan ancaman penggal kepala Jokowi


Sebelumnya viral video yang menampilkan seorang pemuda yang berteriak akan memenggal kepala Jokowi.

Ialah Hermawan Susanto atau HS (25) yang kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Video tersebut mendadak menjadi viral setelah terdapat HS yang sesumbar mengancam akan memenggal kepala Presiden RI, Jokowi, dan sempat viral di media sosial.

Adanya video viral penggal kepala Jokowi, lantas membuat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

HS kemudian berhasil dibekuk di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 12 Mei 2019.

Kini HS melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AA di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019).

HS telah mengajukan surat izin pernikahan kepada penyidik pada 10 Juni 2019.

"Iya benar, kami memberikan fasilitas kepada tersangka yang mau menikah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com (grup TribunMadura.com ), Selasa (9/7/2019).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan, pernikahan HS dihadiri perwakilan keluarga dari kedua belah pihak dan pihak KUA Kecamatan Kebayoran Baru.


Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, HS (25), melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AA di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019).


Setelah melangsungkan pernikahan, HS diberi kesempatan terlebih dahulu untuk berbincang-bincang dengan keluarganya sebelum dibawa kembali ke dalam tahanan.

Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, HS (25), melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AA di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019).

"Pihak yang datang saat itu (pernikahan) hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orangtua HS, dan orangtua AA. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda Metro Jaya," ungkap Sugiarto.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar. Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.



SUMBER

suraliatien212700
tien212700 dan suralia memberi reputasi
2
3.2K
46
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.