aguspriambodo
TS
aguspriambodo
Perpanjangan Badan Hukum FPI Ditolak
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI Purn. Soedarmo mengatakan, bahwa FPI akan menjadi Ormas Tak Berbadan Hukum lantaran surat keterangan terdaftar (SKT) belum resmi diperpanjang.

“Tak memiliki SKT yang berlaku, Berarti sama dengan tak berbadan hukum,” Kata Soedarmo dalam siaran Pers yang diterima redaksi pada minggu, 7/7/2019.

Soedarmo menjelaskan, Kalau nanti kami kembalikan, berarti kan belum punya SKT.

“Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan,” tutur Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI Purn. Soedarmo

Lebih jauh Soedarmo menambahkan, Kemendagri berencana mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli.

“Hal itu dilakukan karena FPI belum memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Permendagri No. 57 tahun 2017,” Terang Soedarmo.

Untuk diketahui, masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni lalu.

FPI kemudian mengajukan permohonan perpanjangan SKT sebagai ormas kepada Kemendagri.(Red/Puspen Kemendagri)


Sumber:
https://kicaunews.com/2019/07/08/per...an-kemendagri/


Gimana menurut pendapat Agan sekalian?
Diubah oleh aguspriambodo 10-07-2019 12:20
handa 23manbrothekingtien212700
tien212700 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.8K
55
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.