midorikusuma
TS
midorikusuma
Ini Informasi Soal Regulasi Pemblokiran Ponsel-Ponsel BM yang Perlu Kamu Ketahui Gan

Gan Sis punya ponsel BM?

Hayo loh. Kabarnya Kementerian Perindustrin dan Kemenkominfo dan Kemendag bakal memblokir ponsel-ponsel black market dari luar negeri ataupun yang tersedia di pasar dalam negeri di Indonesia. Begini beberapa info yang bisa kamu perhatikan.

Kapan?

Dilansir dalam Kompas.com, regulasi terkait pemblokiran ini bakal ditandatangani 17 Agustus mendatang. Diberlakukannya kebijakan ini akan dilaakukan secara bertahap.


Buat apa?

Tujuan kebijaan ini adalah untuk melindungi konsumen dan industri ponsel dalam negeri.

Prosesnya gimana?

Pemblokiran terhadap ponsel-ponsel ilegal akan menggunakan deretan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) sebagai acuan. Nomor IMEI akan disinkronisasi dengan SIM card. Sehingga bila  kalau nomor IMEI ponsel kamu tidak terdaftar pada database Kemenperin maka pemblokiran kemudian akan dilakukan oleh operator seluler sehingga ponsel pun nantinya tidak bisa digunakan lagi.






Trus gimana dengan ponsel-ponsel yang sudah dibeli sebelum regulasi diresmikan?

Kemenperin dalam akun instagramnya memberikan beberapa penjelasan, salah satunya pertanyaan terkait hal ini Gan. Kemenperin bakal memastikan bahwa ponsel BM yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus 2019 nanti tidak akan langsung terblokir.

Tapi....... akan ada proses pemutihan dalam jangka waktu tertentu. Regulasi terkait pemutihan ini sendiri sedang dipersiapkan Gan. Dilansir dalam Kompas.com, pemutihan ini akan jadi periode di mana Gan Sis yang punya ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI ke database Kemenperin sehingga ponsel Agan tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.

Sementara untuk ponsel-ponsel impor yang dibeli dari luar negeri  setelah tanggal 17 Agusuts 2019  juga nantinya tidak akan lagi bisa digunakan di Indonesia.


sumber: instagram/kemenperin_ri

Gimana caranya cek IMEI ponsel Agan saat ini?

Dilansir dalam kompas.comada beberapa step yang harus kamu lakukan buat cek apakah ponsel yang kamu pakai saat ini ilegal atau resmi Gan.

1. Tekan tombol *#06# pada ponsel. Dari sini akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel kamu

2. Masuk ke halaman Kemenperin di kemenperin.go.id/imeiuntuk cek nomor IMEI tersebut terdaftar atau tidak .

Tapi kata pihak Kemenperin jangan panik dan terburu-buru buat cek nomor IMEI ponsel kamu Gan. Ini karena saat ini halaman cek IMEI masih dipersiapkan oleh pihak terkait jadi mari kita tunggu update-update selanjutnya Gan.

Yang punya tanggapan dan  info penting lainnya juga boleh share di mari. Nanti ane tambahin di sini.

emoticon-Salam Kenal

sumber: (1),(2),(3)

danQehaleem1994liar123
liar123 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
13.3K
140
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Handphone & Tablet
Handphone & Tablet
icon
10.7KThread8.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.