n4z1.v8
TS
n4z1.v8
Polemik Qanun Poligami Aceh, UU Perkimpoian Jadi Sorotan


Polemik Qanun Poligami Aceh, UU Perk@winan Jadi Sorotan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak perlu mengeluarkan peraturan daerah (qanun) yang membahas soal poligami. Wacana qanun poligami Aceh itu dinilai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian.

Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menyatakan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian sudah mengatur soal poligami. Aturan itu juga mengatur syarat untuk pria yang hendak memiliki istri lebih dari satu.

"Sehingga tidak perlu lagi diturunkan dalam Perda karena semua pengaturannya ada di dalam Undang-Undang Perkimpoian, syarat, alasan, dan prosedur. Kalau beristri lebih dari seorang tidak memenuhi syarat, alasan, dan prosedur, maka itu menjadi tindak pidana. Kejahatan tentang asal-usul perkimpoian," ujar Sri, di Jakarta, Senin (8/7).

Sementara itu, Sri menilai jika yang menjadi alasan dibuatnya aturan poligami di Aceh karena maraknya pernikahan siri, maka yang seharusnya diperbaiki adalah menyoal pencatatan perkimpoian.



"Kalau banyak nikah siri, maka yang harus dirapikan pencatatan perkimpoian, tidak lagi menjadi kewajiban tetapi menjadi hak warga negara. Sehingga, negara yang harus pro aktif untuk mencatatkan sebuah perkimpoian," ujarnya.

Sri menyebutkan sebagian besar pihak yang melakukan nikah siri adalah untuk menghindari pelangggaran terhadap syarat Undang-Undang Perkimpoian. Tak sedikit pihak yang berpoligami tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-undang.

Atas dasar itu, ia mengingatkan jangan sampai aturan poligami atau qanun justru mengesahkan praktik-praktik pelangggaran terhadap Undang-Undang Perkimpoian tersebut.

"Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap undang-undang. Qanun harusnya memperkuat implementasi undang-undang. Sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.



Sebelumnya diberitakan Pemprov Aceh dan DPRA sedang membahas peraturan daerah atau qanun untuk melegalkan poligami. Banyaknya praktik pernikahan siri di Aceh disebut jadi alasannya.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, mengatakan fenomena pernikahan siri makin sering dilakukan di tengah masyarakat. Menurutnya, maraknya pernikahan siri berdampak buruk pada kehidupan berumah tangga karena banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.



"Masih wacana dan dalam pembahasan, karena orang banyak nikah siri [tapi] tidak tanggung jawab terhadap anak dan istri. Sehingga diwacanakan poligami dilegalkan, tapi saya tegaskan kembali ini belum pasti, masih wacana," ujar Alidar kepada CNNIndonesia.com.
(sah/gil)
sumber

==========

Spoiler for UU PERK@WINAN BAB I TAHUN 1974:


Bahasan berat, dan baru kali ini gw bingung harus dari mana untuk memulainya.

Baca Pasal 4 ayat 2.

Begini. Bicara masalah poligami pada dasarnya bukan hanya merujuk pada salah satu agama tertentu saja, sebut sajalah terus terang : Islam. Masalah poligami, dan termasuk poliandri, dilakukan juga oleh sebagian suku di Indonesia, termasuk di belahan dunia manapun juga. Tapi jujur saja, khusus masalah poligami yang menyangkut dengan agama, mungkin hanya muslim di Indonesia yang doyan meributkan. Doyan! Bukan hanya sekali-sekali.

Dan disini, TS seorang muslim, tapi berusaha untuk berbicara adil, meskipun pastinya menurut kacamata tiap orang, definisi adil itu pasti berbeda dan gak akan memuaskan semua pihak.

Perk@winan, kenapa disebut dengan perk@winan, bukan pernikahan? Karena perk@winan adalah ritual untuk melegalkan secara sah bertemunya kelamin laki-laki dan perempuan. Dan perk@winan jamak disebut dalam dunia hewan. Ketika hewan k@win, maka terjadi proses wik-wik, ada yang prosesnya cepat, ada yang prosesnya lama. Tapi bagi manusia, proses perk@winan bukan seperti itu. Ada adab, ada tempat, bukan ketika selesai ijab kabul langsung wik-wik ditempat. Nah, kalau pernikahan, itu acara perayaan perk@winan. Makanya ada idiom, k@win itu diam-diam, nikah itu harus terang benderang.

Sudah membaca spoiler diatas? Itu BAB I, dan memuat dengan jelas aturan perk@winan. Bagi ummat muslim, tercatat di KUA, Kantor Urusan Agama (Islam). Meskipun tak menulis kata Islam disitu, jelas KUA hanya mencatat urusan perk@winan muslim. Sementara bagi non muslim, tercatat di catatan sipil. Keduanya adalah alat registrasi agar tercatat dalam dokumen negara. Nah bagaimana dengan nikah siri? Meskipun sah secara agama (Islam), tetapi tidak sah secara hukum negara, karena tidak tercatat. Kembali ke perbedaan antara perk@winan dengan pernikahan. Tidak ada pernikahan yang diam-diam, sementara nikah siri pastinya diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Lalu bagaimana dengan nikah siri tapi mendapat buku nikah? Itu ilegal! Buku nikah itu pastinya palsu dan tidak teregistrasi di catatan Kementrian Agama. Dan biasanya yang melakukan hal ini adalah laki-laki yang sudah beristri yang mengaku duda atau mengaku bujangan atau mengaku beristri dan si istri mengijinkan nikah lagi. Dan biasanya, nikah siri ini dilakukan di wilayah lain yang berbeda dengan KTP si laki-laki. Nah, disinilah mulai terjadi poligami.

Bagi sebagian suku di Indonesia, poligami atau poliandri sah-sah saja. Bagi ummat diluar muslim, poligami itu terlarang. Tapi bagi muslim, poligami itu sah. Dan mirisnya, selalu dikait-kaitkan dengan sunnah Rasulullah. Bayangkan! Urusan titid, tapi berani bilang sunnah. Nah, disinilah kejengkelan dimulai. Seharusnya, bagi laki-laki yang berniat untuk poligami HARUS diberi syarat mutlak, yaitu harus menikahi janda dengan banyak anak atau janda tua, atau perawan tua. Dan usianya HARUS diatas 50 tahun! Bukan perawan montok! ABG semok, atau janda bahenol usia 18 tahun. Itu bukan sunnah! Itu nafsu! Kenapa? Malu bilang nafsu? Akui saja. Bahkan itu ada Ulama yang udah gatal sampai ngepost gemess sama anak SMA jaman sekarang. Dia mau poligami tapi nyali gak punya! Alhasil dia gatal luar dalam!

Lalu, apakah perempuan yang mau dipoligami itu adalah perempuan-perempuan bodoh? Ingat ya, kata-kata ini jangan dipelintir, dibawa ke jaman Onta makan korma. Kita hanya membahas masa sekarang. Bodohkah perempuan-perempuan yang mau dipoligami? Tidak, kata si perempuan. Kenapa? Ada surga di depan mata, katanya. Ini jihad, kata yang lainnya. Apalah artinya berbagi daging 2 ons yang gak bisa dimasak, sahut yang lain. Ada 1 yang diam gak menjawab. Setelah ditunggu, akhirnya dia menjawab : Masih ada timun, pare, dan terong sebagai teman dikala sepi. Masa itu juga minta dibagi?

Doktrin agama. Dan itu lagi senjata handalnya. Tak peduli wilayahnya tak maju-maju. Tak peduli APBD gak jelas habisnya, yang penting bisa poligami. Dan kaum perempuan pada akhirnya hanya sebagai pelengkap semata, hanya sebagai alat untuk bereproduksi.

Hei!!! Hati-hati bicara. Kami justru menghormati kaum perempuan, kata mereka. Kami justru menempatkan perempuan ke tempat yang layak dan terhormat, kata mereka lagi. Ya sudah. Kalau begitu , data semua pramuria dari yang muda sampai yang tua diwilayahmu, maka bagilah sama banyak dan adil. Nikahi mereka semua. Angkat mereka ke tempat yang layak! Dan nafkahi mereka dengan nafkah yang halal!!!!! Tak perlu 2. 4 sekalian kau nikahi!

Ketika yang baik untuk yang baik, yang buruk untuk yang buruk, maka akan terasa adil jika mereka yang selama ini dianggap buruk menjadi pasangan mereka yang sebenarnya punya pikiran kotor dan buruk tapi berbungkus agama.
Diubah oleh n4z1.v8 08-07-2019 19:37
ryukaisergeneral.maximusknoopy
knoopy dan 23 lainnya memberi reputasi
22
10.5K
141
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.