meowzieAvatar border
TS
meowzie
Kominfo ke Penyedia VPN: Wajib Punya Izin atau Diblokir


JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penggunaan VPN saat pemerintah membatasi akses media sosial pada bulan lalu, membuat Kominfo akan mengatur peredaran aplikasi VPN di Indonesia.

Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, Kominfo tidak akan ragu memblokir VPN yang tidak memiliki izin di Indonesia.

Pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan bahwa layanan VPN di Indonesia harus memiliki izin, karena merupakan salah satu fitur dari penyedia jasa internet (ISP).

Menurutnya, setiap penyedia layanan yang dapat membuat seseorang terhubung ke internet, butuh izin untuk digunakan di Indonesia.

"Aturannya ya harus izin. VPN itu masuk ke dalam ISP (internet service provider), dia kan ngasih koneksi internet, makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Dengan siapa pun, tinggal diblok kalau tidak ada izin," kata Semmy.

Semuel menegaskan, aplikasi VPN gratis yang beredar di toko aplikasi pun harus taat dengan aturan ini. Jika tidak, Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut dan tidak akan bisa beroperasi di Tanah Air.

"Kalau melanggar ya kami blok. Kalau dia mau beroperasi di Indonesia, silakan bekerja sama dengan ISP yang ada, jadi punya izin," ungkap Semuel.

Ia menambahkan bahwa regulasi terkait layanan VPN sebenarnya sudah ada. Hanya saja mekanismenya yang belum jelas. Samuel pun mengatakan akan berkoordinasi dengan APJII untuk membicarakan bagaimana penerapan regulasi tersebut.

"Aturannya sudah ada, tinggal penerapannya bagaimana. Karena VPN itu kan salah satu layanan internet. Termasuk dalam izin ISP, itu salah satunya adalah VPN," lanjutnya.

Semuel juga menekankan bahwa APJII memiliki pemahaman yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan layanan VPN tersebut. Sehingga, Kominfo akan membicarakan hal tersebut dengan APJII dalam waktu dekat.

"Saya sudah komunikasi dengan ketua APJII, nanti bicara dalam waktu dekat. Ini perlu ditangani, paling tidak, ada jaminan keamanan bagi semua pengguna VPN. Itu perlu, kalau VPN tidak terdaftar dan berizin, bagaimana kami mau menjamin?" pungkas Semuel.

https://tekno.kompas.com/read/2019/0...-atau-diblokir

Menurut agan-agan gimana tanggapannya terhadap berita ini? Kira-kira apakah setuju VPN ikut diatur pemerintah juga?
Diubah oleh kaskus.infoforum 04-07-2019 03:50
rizaradri
warrysangru2
kingoftki
kingoftki dan 6 lainnya memberi reputasi
7
14.7K
293
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.