badassbitchAvatar border
TS
badassbitch
Pemerkosa Anak di Sumsel Dihukum Percobaan karena Mau Nikahi Korban
Musi Banyuasin - Siswa kelas III SMA di Musi Banyuasin, Sumsel, inisial CP dihukum pidana percobaan. Ia terbukti menyetubuhi pacarnya hingga hamil. Mengapa ia hanya dihukum pidana percobaan?

Spoiler for :


Kasus bermula saat CP kenalan dengan korban lewat Facebook pada 2018. Setelah itu mereka bertemu di dunia nyata dan pacaran.

Spoiler for :


Hubungan mereka ternyata kebablasan. CP merudapaksa korban yang masih kelas 2 SMA itu berkali-kali hingga hamil. Perut korban yang semakin membesar membuat keluarganya panik dan mengusut kasus itu. CP akhirnya dilaporkan ke kepolisian dan diproses secara hukum.

Spoiler for :


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," kata majelis hakim dalam putusan yang didapat detikcom, Senin (17/6/2019).

Spoiler for :


Duduk sebagai ketua majelis Tyas Listiani dengan anggota Andy William Permata serta Rizkiansyah. Salah satu alasan yang meringankan yaitu CP berterus terang dalam memberikan keterangan, merasa menyesal atas perbuatannya, serta berjanji akan menjadi suami dan orang tua yang baik bagi keluarganya.

Spoiler for :


Selain itu, CP juga belum pernah dijatuhi pidana dan berusia masih sangat muda hukum dengan tanggung jawab yang demikian besar sebagai suami dan orang tua.

Spoiler for :


"Telah pulihnya hubungan antara koprban dengan Terdakwa dan juga kedua keluarga melalui perkimpoian yang menandakan bahwa pribadi Terdakwa diterima dalam keluarga korban," ujar majelis dengan suara bulat.

Spoiler for :


Ibu korban menyatakan keluarga pelaku juga secara aktif membiayai korban yang berada dalam kondisi hamil. Demikian pula dengan korban yang secara rutin datang mengunjungi Terdakwa di rutan.

Spoiler for :


"Telah terjadi perkimpoian antara Terdakwa dengan korban yang diselenggarakan di Mesjid Polres Sekayu dengan difasilitasi pihak Polres Sekayu dan dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga," papar majelis.

Spoiler for :


Apa pertimbangan majelis hakim lainnya sehingga memberikan hukuman percobaan ke pelaku?

Spoiler for :


"Korban atas keinginannya sendiri telah pergi dari rumah untuk tinggal bersama Terdakwa dan secara berkali-kali atas dasar suka sama suka melakukan persetubuhan dengan Terdakwa. Kepergian korban tersebut disebabkan ia berada dalam keadaan kesal dan marah, sehingga korban pergi ke rumah Terdakwa. Atas keadaan tersebut, orang tua korban melaporkan kehilangan kepada kepolisian dan laporan tersebut tidak jadi dicabut meski korban telah ditemukan. Hal tersebut disebabkan korban berada dalam keadaan hamil. Dengan fakta tersebut, ditemukan keadaan bahwa korban juga secara sadar dan aktif menghendaki adanya hubungan dengan Terdakwa, yang di antaranya disebabkan permasalahan pribadi dan sikap emosional korban," kata majelis menerangkan.

Spoiler for :


Menang banyak, udah dapat perawan hot teenager malah disuruh nikah.
Diubah oleh badassbitch 20-06-2019 12:48
gunturep
jims.bon007
amdfreak
amdfreak dan 2 lainnya memberi reputasi
3
5.2K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.