munarmanshAvatar border
TS
munarmansh
Hakim MK Ingatkan Saksi Jangan Berikan Kesaksian Palsu


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan kepada saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres agar tidak memberikan keterangan palsu. Peringatan itu pun berlaku bagi semua saksi yang akan dihadirkan dari pihak lain.

Peringatan ini disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK),  Aswanto, kepada salah satu saksi kubu 02, bernama Agus Maksum. Dalam persidangan, Agus menjelaskan bahwa dia merupakan tim pemenangan paslom capres-cawapres 02 yang bertugas meneliti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2019.

"Kalau anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa kena pasal 242 KUHP, diancam maksimal 7 tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi lain," ujar Aswanto, di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Aswanto juga mengingatkan saksi Agus Maksum sudah disumpah untuk memberikan keterangan sehingga harus memberikan keterangan yang benar. Apalagi keterangan yang tidak benar bisa membuat mahkamah keliru dalam mengambil keputusan.

"Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami dengar, dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya, mahkamah bisa keliru ambil keputusan," tegas Aswanto.

Kejadian ini bermula saat Aswanto menanyakan kepada Agus soal ada tidaknya ancaman atau tekanan. Kemudian Agus menjawab ada ancaman berupa pembunuhan terjadi saat April. Namun, ancaman tersebut tidak terkait dengan dirinya yang akan memberikan keterangan di MK sebagai saksi.

Sikap Agus berulang kali ditegur Hakim Aswanto karena enggan menyebutkan pihak mana saja yang mengetahui ancaman tersebut, pun saat ditanya siapa pengancam kepada dirinya.

"Siapa saja yang tahu anda diancam?" tanya Aswanto.

"Saya tidak bisa menyebutkan tetapi salah satunya Hashim Djojohadikusumo," jawab Agus.

Kemudian, Agus tak mau membeberkan pihak-pihak yang mengetahui ancaman tersebut. Berkukuh dengan sikap seperti itu, Hakim Aswanto mengingatkan Agus agar memberikan kesaksian secara benar.

Dalam sidang pada Rabu, pihak Prabowo-Sandiaga Uno menghadirkan 15 orang saksi dan dua orang ahli. Sidang pada Rabu mengagendakan mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli tersebut.


Komen TS
kena pasal 242 KUHP, itu maks 7 tahun. itu lumayan lama lho...  emoticon-Big Grin
makanya kalau bersaksi, yang bener, jangan cuma pakai asumsi dan terutama jangan mengarang bebas. emoticon-Mad 
itkgid
knoopy
apollion
apollion dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.6K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.