dungdunggdebakAvatar border
TS
dungdunggdebak
Anies : Jika Tidak Ada Pergub Ahok, Maka Tidak Akan Ada IMB Reklamasi




Mengenai pulau reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa bangunan yang berada di sana adalah legal. Hal tersebut berkaitan dengan aturan Pergub nomor 2016 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Anies Baswedan berpendapat, Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tersebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.



tempo.co
“Jika tidak ada Pergub itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana,” kata Anies, Rabu (19/6/2019).

Lazimnya diatur Perda bukan Pergub



(Tribunnews.com)

Anies sendiri tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pilgub DKI 2017. Dia mengaku lazimnya Pulau Reklamasi diatur Perda bukan Pergub.

“Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama,” sebut Anies, dilansir dari Detik.com.

Ada celah hukum



fajar.co.id
Anies menyebut ada celah hukum bagi Ahok untuk menerbitkan Pergub. Dia mengaku mendapat laporan penyusunan Perda terganggu karena anggota DPRD DKI Jakarta tertangkap kasus korupsi dalam saat membahas reklamasi.

“Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25  Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya,” jelas Anies.

Pemprov DKI terikat perjanjian dengan pengembang



Sementara itu, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta terikat perjanjian kerja sama dengan pengembang. Pengembang yang telah memenuhi kewajibannya menjadi alasan Anies tetap menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi.

“Seperti yang saya katakan tadi, Pemprov terikat Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta. Karena itu, Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi,” kata Anies, Rabu (19/6/2019).



malangtoday.net
Anies mengatakan penerbitan IMB sesuai dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. IMB tetap diterbitkan pada bangunan yang sudah terlanjur berdiri.
“Sesuai azas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri,” sebut Anies.

Anies memastikan gubernur selanjutnya tidak bisa begitu saja melanjutkan reklamasi. Tidak akan ada aturan reklamasi di Perda yang diajukan ke DPRD DKI Jakarta.
“Hilangnya reklamasi dari Perda RTRW, RZWP3K, dan RPJMD adalah bentuk penghentian Reklamasi sebagai program pemerintah DKI Jakarta. Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi,” jelas Anies.

Tags: #reklamasijakarta, 1, Ahok, anies baswedan

http://id.opr.news/6acf5015513a112b_id

JADI SEMUA GARA GARA AHOK. JELAS ?!
Diubah oleh dungdunggdebak 19-06-2019 04:50
baik.yuk
baik.yuk memberi reputasi
1
3.7K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.