kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Kejati Jabar: Habib Bahar Layak Dituntut 6 Tahun Penjara
Bandung - Jaksa menuntut terdakwa penganiaya 2 remaja lelaki, habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Hukuman ini dianggap cocok mengingat perbuatan Bahar yang mengakibatkan dua korban luka berat.

"Saya kira itu artinya gini, pihak penuntut umum sudah mempertimbangkan aspek yuridis dan fakta persidangan. Itulah yang menurut kita tuntutan yang layak disampaikan. Artinya enam tahun (tuntutan) itu sudah melalui pertimbangan dan melihat fakta persidangan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (14/6/2019).

Abdul mengatakan tuntutan yang dibacakan jaksa Kejari Cibinong sudah mempertimbangkan berbagai aspek dari mulai perbuatan hingga fakta-fakta persidangan. Menurut Abdul, jaksa juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Dalam persidangan, hal meringankan yang disebut jaksa yakni habib Bahar bersikap sopan, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan, Bahar pernah dihukum, perbuatannya membuat luka berat hingga meresahkan masyarakat.

"Kita sudah mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Makanya di persidangan kita sampaikan dasar-dasar pertimbangan dalam menuntut," ujarnya.

Pihaknya menyerahkan secara seluruhnya terkait putusan ke majelis hakim. Jaksa tidak akan mengintervensi hakim untuk mempertimbangkan putusannya.

"Ya apa yang telah kita bacakan, pidana penjara 6 tahun itu yang terbaik menurut kita, itu yang pas atas perbuatan terdakwa. Adapun nanti pertimbangan hakim seperti apa, kita tidak intervensi. Tapi enam tahun ini yang menurut kita pas," kata Abdul.

Jaksa menuntut Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

Pengacara Bahar mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. "Kami kecewa berat, di luar prediksi," ucap Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar, selepas sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6).

"Enam tahun itu sesuatu yang berat buat kami," Ichwan menambahkan.

Menurut Ichwan, kliennya itu selama ini sudah bersikap kooperatif selama persidangan. Bahkan, habib Bahar telah mengakui perbuatannya.




https://m.detik.com/news/berita-jawa...-tahun-penjara


areszzjay
noisscat
anita.sutanty
anita.sutanty dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.7K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.