ferina.Avatar border
TS
ferina.
DKI Ganti Istilah Pulau Reklamasi Jadi Lahan Kategori Daratan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pulau reklamasi Teluk Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menggunakan istilah pulau reklamasiuntuk lahan di Teluk Utara Jakarta. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan DKI menyepakati pulau reklamasi menjadi bagian dari daratan.

"Kan sudah dibilang bahwa itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Makan konsep pulau a, b, c, d sampai k, l, n, o, p itu tidak ada lagi konsep pulau," kata Saefullah di Balai Kota, Senin (17/6).

"Jadi konsepnya pantai bagian dari daratan seperti termasuk yang diperluasan pantai Ancol," lanjut dia.

Lihat juga:

 600 Unit Terbangun di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok


Sejauh ini, DKI masih memakai Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 tentang Rencana Tata Kota sebagai pegangang sementara. Acuan ini dipakai sementara sembari menunggu Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang kini sedang dibahas.


"Pegangannya sampai sementara pergub itu. Nantinya kita akan melakukan revisi RDTR dalam waktu dekat. Kita lagi PK (Peninjauan kembali)," jelas Saefullah.

Sekda DKI Jakarta Saefullah. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)


Lihat juga:

 Dasar Hukum Dipertanyakan, Bangunan Reklamasi Bisa Dibongkar


RDTR ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk menata kawasan di satu daerah. Hal ini yang menjadi polemik pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan DKI kepada sekitar 900 bangunan di Teluk Jakarta.

Sementara dasar pengeluaran RDTR sendiri ialah sebuah peraturan daerah. Namun hingga kini DKI masih belum membahas raperda mengenai reklamasi di Ibu Kota.

Lihat juga:

 Peneliti Sindir Anies soal IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok


Sebelumnya, ada dua raperda yang membahas detail reklamasi yakni, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS).

Namun, DKI memutuskan tidak melanjutkan kembali RTRKS. DKI hanya mengajukan pembahasan raperda RZWP3K ke dewan dan kini sedang dalam tahap pembahasan.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...aign=cmssocmed

ketipu onta emoticon-Ngakak
Diubah oleh ferina. 17-06-2019 13:28
knoopy
cantona78
rizaradri
rizaradri dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.2K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.