becakmini.v7Avatar border
TS
becakmini.v7
Tim Prabowo Minta Restu MK Hadirkan Saksi Via Telekonferensi
Tim Prabowo Minta Restu MK Hadirkan Saksi Via Telekonferensi

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berencana menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Juru Bicara BPN Andre Rosiade menyatakan keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK.

Lihat juga:

 Tim Prabowo akan Surati MK Soal Jaminan Perlindungan Saksi


Andre mengklaim saat ini setidaknya sudah ada 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun mereka yang berasal dari sejumlah daerah di daerah pemilihan ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke MK Jakarta untuk bersaksi. 

"Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ujar Andre melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (16/6).

Jubir BPN Andre Rosiade. (CNN Indonesia/Hesti Rika)


Lihat juga:

 Mahfud Sebut Sengketa Pilpres Prabowo Belum Tentu Dikabulkan


Tak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, kata Andre, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.


Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto sebelumnya telah mendatangi LPSK untuk meminta bantuan dan jaminan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan mereka hadirkan di persidangan.

Pasal 2 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa undang-Undang tersebut memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. Sementara persidangan di MK bukan kategori peradilan pidana. Bambang berharap atas keterbatasan ini MK dapat memberikan terobosan hukum.

Lihat juga:

 Ramai-ramai Protes Dikutip Tim Prabowo dalam Sengketa Pilpres


LPSK sendiri menyatakan telah siap melindungi saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di MK. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...telekonferensi


"Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ujar Andre melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (16/6).


Bisakah seperti itu? emoticon-Bingung
davecchio
petani.syusyu
knoopy
knoopy dan 18 lainnya memberi reputasi
19
6.4K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.