7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
LBH Gugat Tim Asistensi Wiranto Jika Jokowi Tak Bereaksi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Jakarta meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto segera membubarkan Tim Asistensi yang bertugas untuk mengkaji ucapan dan tindakan tokoh yang diduga melanggar hukum pasca pemilu serentak 2019.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan tim tersebut inkonstitusional, mengancam demokrasi, serta melawan hukum dan HAM.

Arif menuturkan pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi dan memerintahkan Wiranto untuk membubarkan Tim Asistensi.

Pihaknya pun mendesak Jokowi untuk menindak tegas menteri-menteri yang menerbitkan kebijakan yang melawan hukum, HAM, dan mengancam demokrasi.

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur berkata pihaknya berencana untuk mengirim surat dalam waktu dekat kepada Jokowi dan Wiranto yang berisi desakan untuk membubarkan Tim Asistensi.

Jika surat itu tak dihiraukan, Isnur berkata YLBHI-LBH Jakarta bakal mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

"YLBHI-LBH Jakarta akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN jika upaya administratif tidak dihiraukan," ujarnya.

Ketua YLBHI Asfinawati menuturkan Tim Asistensi Kemenkopolhukam tidak diperlukan. Sebab, ia berkata Kepolisian diberi kewenangan untuk meminta keterangan ahli dalam menilai sebuah tindakan sebagaimana diatur dalam UU dan Peraturan Kapolri.


Selain lewat pendapat ahli, ia menyatakan penetapan tersangka terhadap seseorang bisa dilalui dengan gelar perkara. Dalam mekanisme itu, Asfinawati menyebut Kepolisian bisa mengundang ahli untuk memberikan pendapat.

"Kenapa untuk perkara lain mereka (kepolisian) bisa melakukan tanpa ahli, tapi sekarang perlu backup (Tim Asistensi) ini?" ujar Asfinawati.

Lebih dari itu, Asfinawati berkata Tim Asistensi memiliki kemiripan dengan tim yang ada pada masa lalu, seperti Kopkamtib hingga Bakor Pakem. Ia berkata tim tersebut melampaui hukum karena tidak mekanisme check and balance.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto 8 Mei 2019.

Dalam SK tersebut diketahui bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam meliputi tiga hal.

Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.

Kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.

Ketiga, "Menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah," demikian bunyi tugas ketiga Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam mengutip SK Menko Polhukam Nomor 38/2019.

Dalam SK tersebut, Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam melibatkan para tokoh dan pakar hukum serta organisasi profesi hukum untuk ikut serta berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan.

sumber
simsol...
kingoftki
kingoftki dan simsol... memberi reputasi
2
1.7K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.