muklisnasution1Avatar border
TS
muklisnasution1
Ini Kelemahan Permohonan PHPU Prabowo-Sandi


Jakarta, Beritasatu.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim kuasa hukumnya telah membacakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (14/6). Namun, dalam sidang perdana itu, tim hukum Prabowo-Sandi gagal memanfaatkan kesempatan untuk membeberkan kecurangan-kecurangan Pemilu yang diklaim bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM).

"(Sidang) Itu panggungnya mereka. Jadi mereka gagal memanfaatkan panggung itu dengan baik," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono kepada SP, Sabtu (15/6/2019).

Bayu mengatakan, selama hampir tiga jam membacakan permohonan, tim hukum Prabowo-Sandi lebih banyak berkutat soal narasi-narasi akademik. Sementara narasi hukum berkaitan dengan kecurangan Pemilu yang berbicara mengenai lokasi kejadian (locus), waktu kejadian (tempus), bagaimana terjadinya kecurangan (modus) dan siapa pelaku kecurangan minim sekali disinggung tim hukum Prabowo-Sandi.

"Terkesan hanya berputar. Ingin menunjukkan mereka menguasai narasi-narasi akademik, lupa untuk kemudian masuk pada narasi-narasi hukum yang bicara lokus, tempus, modus dan siapa pelaku dari kecurangan itu di tiap tingkatan," kata Bayu.


Bayu mengakui, narasi akademik memang penting. Namun, kata Bayu, narasi akademik tidak memiliki nilai pembuktian apapun. Mengenai narasi akademik soal kewenangan MK mengadili kecurangan TSM misalnya. Bayu menegaskan, MK memang berwenang untuk menangani hal tersebut, sehingga tidak perlu terus menerus diulas. Ketimbang narasi akademik jauh lebih penting narasi hukum. Apalagi, asas utama pembuktian adalah 'siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan'.

"Kalau Anda mendalilkan ada kecurangan, harus spesifik locus, tempus, modus dan pelakunya. Harusnya digunakan untuk itu tiga jam itu. Itu Kesempatan mereka. Kemarin hampir tiga jam itu lebih banyak mengutip narasi-narasi akademik yang tidak punya nilai pembuktian apapun. Kerugian sekali," katanya.

Selain itu, Bayu mengatakan, petitum dalam gugatan Prabowo-Sandi terlalu luas dan tidak jelas. Bahkan, terdapat sejumlah petitum yang bukan menjadi kewenangan MK untuk memutus. Menurutnya, hal ini akan menyulitkan tim hukum Prabowo-Sandi terutama saat proses pembuktian, apalagi waktu persidangan dibatasi 14 hari.

"Tidak mungkin bisa kejar lah hakim MK untuk membuktikan semua. Pemohon harusnya mulai mengklasifikasikan mana bukti-bukti yang kuat yang memang bisa menunjang karena ini bukan pengujian UU yang tidak ada batas waktu," katanya.

Bahkan, Bayu menilai terdapat permohonan Prabowo-Sandi yang mengada-ada. Salah satunya meminta Majelis Hakim MK untuk aktif mencari alat bukti dengan alasan lawan yang dihadapi Prabowo-Sandi merupakan penguasa. Bayu menegaskan tidak ada hukum acara di mana Majelis Hakim turut membantu mencari alat bukti.

"Itu bertentangan dengan siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Masa kemudian waktu 14 hari kerja hakim MK disuruh juga mencari fakta-fakta. Itu mengada-ada sekali. Tidak ada hukum acara seperti itu. Yang ada mereka hadirkan alat bukti diperiksa di persidangan. Bukan majelis hakim disuruh ikut menemukan fakta-fakta mencari alat bukti," tegasnya.

Selain itu, Bayu juga menyoroti mengenai argumentasi kualitatif dan kuantitatif dalam permohonan Prabowo-Sandi. Bayu mengatakan, bangunan argumentasi kuantitatif seharusnya lebih dikedepankan ketimbang kualitatif. Dicontohkan, Prabowo-Sandi seharusnya lebih memfokuskan mengenai penggelembungan suara hingga Rp 20 juta, ketimbang soal kenaikan gaji PNS, atau menteri mempromosikan keberhasilan pemerintah.

"Lah itu kan masuknya kewenangan presiden. Masa karena presiden jadi Captes tidak boleh bekerja. Itu kan pekerjaan biasa sebagai kepala pemerintahan. Harusnya fokus 22 juta suara penggelembungan terjadi di titik mana, siapa pelaku, lokasi dimana, waktunya kapan, modusnya apa. Kan gitu. Itu kecurangan TSM. Tapi, kalau bicara dana kelurahan, iklan bioskop, kemudian bicara menteri diwajibkan promosikan hasil kerja, ASN promosikan hasil kerja lah sekarang kan minta ada transparansi kerja," katanya.

Fana Suparman / YUD
Sumber: Suara Pembaruan


Paragraf ini yg bikin sy heran, hakim disuruh mencari alat bukti

Bahkan, Bayu menilai terdapat permohonan Prabowo-Sandi yang mengada-ada. Salah satunya meminta Majelis Hakim MK untuk aktif mencari alat bukti dengan alasan lawan yang dihadapi Prabowo-Sandi merupakan penguasa. Bayu menegaskan tidak ada hukum acara di mana Majelis Hakim turut membantu mencari alat bukti.
Diubah oleh muklisnasution1 16-06-2019 07:22
37sanchi
78Kg
knoopy
knoopy dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.5K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.